Tinjauan Kritis IPB terhadap UUCK Bidang Pangan dan Pertanian
Mediabogor.co, BOGOR- Dr Eva Anggraini, Direktur Publikasi Ilmiah dan Informasi Strategis (DPIS) IPB, mengatakan UUCK yang telah diterbitkan pemerintah termasuk PP turunannya penting untuk dicermati melalui kajian ilmiah dan diseminasikan ke publik, guna memastikan hadirnya UUCK yang berkeadilan untuk semua pihak dan meminimalisir dampak negatif yang menyertainya.
Diskusi ini juga diharapkan akan semakin memperkaya kajian IPB dalam meninjau UUCK, jelas Eva Anggraini dalam The 21st Strategic Talk yang bertajuk Tinjauan Kritis IPB terhadap UUCK Bidang Pangan dan Pertanian, yang diselenggarakan secara daring, Kamis (10/03/21).
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB, Muhammad Firdaus yang memandu acara tersebut, menyampaikan bahwa kajian dan diseminasi UUCK ini tetap perlu dan penting dilakukan, walaupun UUCK telah diterbitkan. Sebab, hal penting yang tidak boleh terlewatkan adalah dalam tataran operasional melalui PP turunan dari UUCK.
Edi Santosa, Guru Besar Fakultas Pertanian IPB secara khusus menguraikan PP 26/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian sebagai turunan dari UUCK. Menurutnya, terdapat poin kritis yang ditemukan dalam PP ini, yaitu: aspek batas minimal luas lahan dan kewajiban memiliki lahan.
Dalam pengaturan ini, pertama kali diatur tentang luasan maksimal satu perusahan secara nasional, yaitu: kelapa sawit 100 ribu ha, kelapa 25 ribu ha, karet 23 ribu ha, kakao dan kopi 13 ribu ha, tebu 125 ribu ha, teh 14 ribu ha, dan tembakau 5 ribu ha. Sedangkan untuk luasan minimal adalah 6 ribu ha untuk kelapa sawit, 2 ribu ha untuk kelapa, dan 600 ha untuk teh.
Hal ini cukup beresiko, jika dilihat realitas di lapangan dengan adanya ketidaksinkronan data, yaitu rata-rata luas kebun swasta dan negara adalah 4,6 ribu ha, maka perusahan-perusahan tersebut akan selalu berusaha memenuhi luasan minimal tersebut.
Menyikapi hal di atas, Edi Santosa menyatakan dalam menentukan batas luasan wilayah, sangat penting juga untuk memperhatikan zonasi daerah tersebut, dengan memperhatikan hal-hal berikut, diantaranya: 1) keunggulan wilayah 2) efisiensi alokasi sumberdaya, dan konservasi ekologi.
Di sisi lain, dalam UUCK ini tidak ada regulasi yang mengatur tentang perlindungan dan peningkatan kapasitas pangan lokal. Tidak hanya itu, regulasi terkait penjual bibit UMKM, introduksi benih, produsen benih, dan peredaran benih online sama sekali diatur dalam PP ini.
Sobir, Guru Besar Fakultas Pertanian IPB menjelaskan investasi di bidang pertanian terus menunjukan tren penurunan, sehingga sebenarnya melalui UUCK pemerintah berupaya untuk mengembangkan investasi di Bidang Pertanian. Dalam UUCK, yang paling banyak diubah adalah sektor perkebunan. Dengan kata lain, penggerak utama investasi adalah bidang perkebunan, sementara dalam bidang pangan paling sedikit diubah.
Tidak hanya itu, terdapat perubahan yang signifikan dalam UUCK tentang Tanaman Perkebunan, yaitu dengan tidak adanya pembedaan antara asing dan dalam negeri dalam investasi (pasal 39 & 58), dan syarat usaha hak tanah dan/atau izin usaha menjadi hak tanah dan perizinan berusaha. Tentu hal tersebut akan berpotensi merugikan investor dalam negeri.
Widiatmaka, Guru Besar Fakultas Pertanian IPB menyoroti Bidang Pertanian yang tidak masuk dalam kategori PSN (Proyek Strategis Nasional). Menurutnya, hal ini secara jelas mencermikan kealpaan prioritas dan keberpihakan UUCK dalam Bidang Pertanian.
Lebih jauh lagi, ia menyoroti hilangnya perlindungan lahan pertanian dalam UUCK, yang justru masuk dalam klaster pengadaan tanah. Padahal, pengadaan tanah yang dimaksud UUCK adalah pengadaan tanah untuk investasi, infrastruktur, dan PSN. Tidak hanya itu, produksi pangan tidak masuk dalam kepentingan umum dan PSN, padahal kita tahu pangan adalah hajat hidup umat manusia. Ia juga menyesalkan, pangan dan kawasan pertanian rakyat tidak menjadi bagian dari kepentingan umum ataupun isu strategis nasional.
Oleh karena itu, Widiatmaka menguraikan beberapa saran implementasi lahan pertanian berkelanjutan, di antaranya: 1) Diperlukannya penguatan aturan perlindungan pertanian dalam bentuk PP tersendiri, 2) Perlunya PP tersendiri untuk keberlanjutan Lahan Pertanian, dan 3) Perlu penegasan pengendalian lahan pertanian dalam RDTR berbasis spasial dan perhitungan skenario kuantitatif kedaulatan pangan/pertanian, agar perencanaan penyediaan pangan dan produksi pertanian lebih terukur dan memudahkan pengambilan kebijakan. (Nick)
Berikan Komentar