Tiga Pejabat PD PPJ Kota Bogor Penuhi Panggilan Kejari Atas Dugaan Korupsi Deposito Rp15 Miliar

Tiga Pejabat PD PPJ Kota Bogor Penuhi Panggilan Kejari Atas Dugaan Korupsi Deposito Rp15 Miliar

Mediabogor.com, BOGOR – Tiga pejabat teras PD Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Kota Bogor penuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor terkait dengan kasus dugaan korupsi deposito Rp15 miliar di bank Muamalat dan asuransi pensiun Beringin Life pada Kamis (30/8/18).

Pasalnya dari ketiga pejabat tersebut diantaranya Direktur Utama (Dirut) PD PPJ Kota Bogor Andrie Latif Asikin, Direktur Operasional (Dirops) PD PPJ Syuhairi Nasution dan Kabag Keuangan PD PPJ Chaerudin Ikbal.

Ketiganya mendatangi kantor Kejari Kota Bogor pada pukul 09.00 WIB, namun baru dilakukan pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB. Usai diperiksa Dirut memberikan keterangan kepada awak media, terkuak informasi baru bahwa lama uang Rp15 miliar didepositokan hanya enam bulan dan adanya kejadian itu sudah dilaporkan kepada Wali Kota Bogor.

Dikatakan Dirut PD PPJ Kota Bogor, Andrie Latif Asikin, mengikuti prosedur saja untuk kasus ini, pertanyaan yang dilontarkannya terkait deposito itu karena kan pemanggilan terkait deposito.

“Saya tandi datang pukul 09.00 WIB tetapi mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB. Saya membawa diri sendiri saja, tidak bawa dokumen,” kata Andrie.

Andrie melanjutkan, tetapi untuk datang ke Kejari Kota Bogor dirinya berbarengan dengan Dirops PD PPJ Syuhairi Nasution. Tetapi selain dirinya dan Dirops, ada Kabag Keuangan PD PPJ Kota Bogor yang turut dipanggil Kejari.

 

“Untuk hari ini ada tiga orang yang dipanggil saya, Dirops dan Kabag Keuangan. Untuk alasan kenapa didepositokan sudah saya sampaikan dari awal kan,” paparnya.

Saat ditanyakan perihal ketidak hadiran Dirum PD PPJ pada Rabu (29/8/18) dikarenakan sakit, Andrie membenarkan, meski begitu belum ada komunikasi. Tetapi disarankan untuk hadir apabila diminati keterangan.

“Kami tidak mau ganggu Dirum sedang sakit, tapi tidak ada info dia dirawat. Untuk catatan dokumen yang disita Kejari Kota Bogor, bisa ditanyakan kepada pihak Kejari karena saya ga hafal. Apapun yang dibutuhkan akan kami diberikan,” ucapnya.

Andrie menggambarkan, kondisi ditubuh PD PPJ masih tetap solid dan kokoh mengutamakan pelayanan kepada masyarakat, meski tengah dirundung adanya kasus dugaan korupsi.

“Saya sebagai Dirut memberikan motivasi kepada semua pegawai agar bekerja seperti biasa dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

Saat ditanyakan PD PPJ akan menunjuk pengacara, Andrie mengaku akan menunjuk pengacara dari internal PD PPJ yaitu Kabag Usaha dan Jasa Iwan Suwandi dan Kabag Hukum dan Humas Heru C.

“Kami kan punya pengacara yaitu pak Heru dan pak Iwan,” bebernya.

Masih kata Andrie, alasan didepositokan pihaknya harus kembali menghitung RAB bahkan proyek revitalisasi pasar Warung Jambu harus lelang ulang. Masa yang harus dilewati ini seyogyanya tidak mengurangi nilai uang tetapi justru menambah nilainya. Didepositokan hanya enam bulan, tidak sampai sekarang di depositokan. Untuk angka dan jumlah bunganya dirinya tidak hafal tapi dipastikan masuk ke kas PD PPJ bunganya.

“Saya juga sudah laporkan kepada Wali Kota Bogor Bima Arya perihal adanya deposito ini. Wali kota melihat tidak sedetail itu melihat adanya deposito. Dalam Perda nomor 4 tahun 2009 tentang pendirian PD PPJ dalam pasal 26 jelas PD PPJ memerlukan persetujuan Wali Kota Bogor melalui Badan Pengawas apabila bekerjasama dengan pihak ketiga yang berdampak dapat mengurangi aset PD PPJ. Untuk sesuatu yang tidak mengurangi aset tidak perlu, itu jelas dipasal itu dan sudah tercatat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berikan Komentar