Tidak Ikut Aturan Bulan Ramadan, Satpol PP Akan Segel THM
Mediabogor.co, BOGOR – Menjelang bulan Suci Ramadhan, Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Kota Bogor sudah harus tutup tiga hari sebelum puasa. Hal itu di ungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bogor, Agustian Syach, Senin (22/03/2022).
Ia mengatakan, tiga hari sebelum ramadhan 34 Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Kota Bogor di pastikan sudah harus tutup.
“Jika tertangkap tangan, ada Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasional pada saat Ramadhan pihak nya akan memberikan sanksi penyegelan,”kata dia.
“Ya jadi kalo kedapatan tertangkap tangan, mereka buka pada hari itu, apalagi di bulan suci ramadhan kita akan berikan sanksi penyegelan melanggar jam operasional,” ujar dia.
“Dan kalo ada Tempat Hiburan Malam (THM) yang bandel, mengelabui petugas segala macam, ya hari ini mungkin mereka bisa mengelabui kami tapi suatu saat mereka apes, kena, ya mereka jangan komplain, telepon sana sini minta diurusin. Ya kalo bandel harus terima konsekuensi,” tegasnya.
Pada saat memasuki bulan suci ramadhan, kata Agus semua harus mematuhi peraturan perwali tentang peraturan khusus di bulan suci ramadhan.
“Kita lihat, dan kita pastikan juga, kalo setiap bulan ramadhan itu rata rata mereka ta’at kepada peraturan,” ucap dia.
Ia menambahkan, untuk sosialisasi menjelang bulan Suci Ramadhan akan ada surat edaran terlebih dahulu oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bogor.
“Untuk terkait sosialisasi untuk bulan suci ramadhan, itu biasanya ada dari Kesbangpol memberikan surat edaran, kalo kita ada di penindakannya,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Agus, Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bogor ada 34 THM mulai dari Tanah Sareal sampai ke Bogor Selatan.
“Kita tidak mungkin ngawasin 34 titik itu dari mulai tanah Sareal sampai ke Selatan dengan satu tim. Tetapi kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk pengawasan,” tandasnya. (Andi)
Berikan Komentar