Terdakwa Penipuan Bisnis Tiketing Divonis 5,4 Tahun Penjara

Terdakwa Penipuan Bisnis Tiketing Divonis 5,4 Tahun Penjara

Mediabogor.id, BOGOR- Ketua Majelis Hakim menjatuhkan Riska Mawarsari dengan vonis selama 5,4 tahun penjara. Putusan terdakwa penipuan bisnis tiketing fiktif yang merugikan korban miliaran rupiah, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 5,3 tahun penjara.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, Selasa (21/4/20) itu dilakukan secara telekonpres, baik jaksa maupun terdakwa. Di ruang sidang hanya nampak Majlis Hakim, dan tim kuasa hukum korban serta sejumlah para korban.

Dalam putusannya Ketua Majlis Hakim Ridwan membacakan keadaan-keadaan memberatkan antara lain terdakwa mengulangi tindak pidana pada saat menjalani pembebasan bersyarat.

Selain itu terdakwa juga mengulangi perbuatan residivis, terdakwa tidak adanya itikad baik untuk mengembalikan kerugian yang diderita korban Roesman Koeshendarto sebesar Rp9.749.114.200.00 dan terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan.

Lalu, untuk keadaan-keadaan yang meringankan dibacakan : memperhatikan pasal 378 KUHP no 8 tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana serta segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan perkara ini.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Riska Mawarsari binti Ruswandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5,4 tahun,” paparnya.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa untuk di tahan,” jelasnya.

Selanjutnya Majlis Hakim memberi kesempatan untuk terdakwa apakah selama seminggu antara lain menerima semua putusan, pikir-pikir dan mengajukan banding. Dan terdakwa memilih mikir-mikir.

Usai sidang, Kuasa hukum Koeshendarto, Khusnul Naim mengatakan pihaknya memberikan apresiasi kepada PN Bogor dan mengaku sangat puas dengan putusan tersebut.

“Kami memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya, seluas-luasnya kepada PN Bogor dalam hal ini kepada ketua majlis hakim, karena
putusanya lebih berat dari JPU yakni 5,4 penjara,” kata Khusnul di dampingi pengacara satu timnya Tri Widiastuti.

Menurutnya hal tersebut adalah pasal pidana tunggal dimana dakwaanya adalah 378 dan ancaman hukumannya 4 tahun penjara. Namu diberikan putusan luar biasa kepada majlis, karena pertimbangan pemberatan.

“Ya, dengan pertimbangan pemberatan. Pertama, terdakwa adalah residivis, kedua mengulangi perbuatan pada saat menjalani masa bebas bersyarat sehingga majis hakim menjatuhkan hukuma 5,4 penjara dan itu lebih berat dari tuntutan JPU,” ungkapnya.

Menyikapi pilihan terdakwa untuk mikir-mikir hasil keputusan Majlis Hakim, Khusnul mengaku,
kalaupun nanti ada upaya-upaya hukum lainnya mulai banding hingga kasasi dia berjanji akan terus mengawal hingga inkrah. “Kami akan tetap memantau dan mengawal hingga inkrah,” tutupnya. (Nick)

Berita Terkait

Berikan Komentar