Tawuran saat Ramadan Pemuda Dramaga Diciduk Polisi

Mediabogor.co, BOGOR – Bulan Ramadan ternyata tidak membuat anak muda urung melakukan tawuran. Buktinya, Polres Bogor berhasil amankan 8 tersangka tawuran dari 8 perkara selama Ramadan.

Tidak tanggung-tanggung, selama 10 hari operasi penyakit masyarakat (Pekat) pihaknya nendapati 439 pelaku tawuran di Kabupaten Bogor.

“Kita amankan 8 tersangka dari 8 perkara premanisme tawuran dari 439 pelaku yang kita bina terkait aksi tawuran, sudah kita kembalikan ke orang tua karena tidak ditemukan barang bukti,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun, Kamis (22/4/21).

Polisi mengamankan 4 bilah senjata tajam yang terdiri dari clurit dan pedang yang digunakan pemuda Dramaga untuk aksi tawuran dengan kelompok pemuda lainnya.

Harun juga menyebut aksi tawuran pada Ramadan kali ini meningkat dari tahun sebelumnya karena tren kumpul-kumpul pemuda pada malam hari menjelang sahur.

“Tahun ini sedikit ada peningkatan dari tahun sebelumnya, karena kebiasan anak muda sering kumpul-kumpul untuk rencanakan agenda tawuran. Biasanya aksi-aksi tawuran ini dilakukan di wilayah-wilayah perbatasan Kabupaten Bogor dengan Kota Bogor,” terangnya.

Untuk meminimalisir aksi tawuran maupun pada saat Sahur On The Road (SOTR) di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor, pihaknya akan terus melakukan patroli bersama tim Rambo malam menjelang sahur.

“Pembawa senjata tajam ini dikenakan dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutup Harun. (Mail)

Berita Terkait

Berikan Komentar