Tagih Hutang Pakai Ancaman, Dua Karyawan Pinjaman Online Ilegal Dicokok Polisi

Mediabogor.co, BOGOR – Dua tersangka karyawan aplikasi pinjaman online ilegal ditangkap Polres Bogor. Dalam aksinya, tersangka menggunakan ancaman dan penghinaan terhadap korban untuk membayar hutang melalui aplikasi whatsapp.

Kapolres Bogor AKBP Harun dua tersangka itu yakni pria berinisial SS (21) dan wanita berinisial SW (23) dari lokasi berbeda. Dimana, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya pengancaman dari aplikasi pinjalan online.

“SS kita dapatkan di wilayah Depok dan tersangka SW di wilayah Batam,” kata Harun kepada wartawan di Polres Bogor, Selasa (7/12/2021).

Hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda. Tersangka SS, berperan sebagai penagih hutang dengan cara meneror atau mengancam korbanya untuk bayar sedangkan SW sebagai transleter dari bos perusahaan tersebut yang merupakan warga negara asing (WNA).

“SS itu menagih debitur yang tidak melakukan pembayaran. Jadi korban (pelapor) meminjam ditotal semua dengan bunganya itu sekitar Rp 200 juta dari 55 aplikasi pinjaman online. Jadi total (pinjaman) Rp 150 juta ada bunganya 30 persen dari total pinjaman. Korban diancam kalau tidak bayar akan diberitahukan kepada kawan-kawannya dan dibuat grup berisi kontak-kontak yang kenal korban. Korban sampai syok dan mendapat perawatan,” ungkapnya.

Dari kasus ini, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa tangkapan layar pengancaman dan penghinaan oleh tersangka, satu unit laptop, beberapa handphone dan lainnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan atau Pasal 45 B Jo Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE ancaman maksimal 6 tahun penjara.

“Kita masih pengejaran untuk pimpinannya yang merupakan warga negara asing,” tandas Harun. (Zian)

Berita Terkait

Berikan Komentar