Soal “Punya Mobil Tak Punya Garasi”, Kadishub: Untuk Para Pengembang Properti Harus Sediakan Lahan Parkir
Soal “Punya Mobil Tak Punya Garasi”, Kadishub: Untuk Para Pengembang Properti Harus Sediakan Lahan Parkir
MediaBogor.com, Bogor – Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta telah memiliki Peraturan Daerah yang tertera di Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang mengatur setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik jalan dan wajib memiliki atau menguasai garasi.
Sedangkan di kota Bogor sebagai Kota Penyangga yang cukup padat kepemilikan kendaraan bermotor maupun kendaraan mobil, belum ada perhatian dari Pemda setempat.
Di kawasan perumahan sering kali ditemui mobil-mobil milik warga parkir di sepanjang Fasilitas Umum (Fasum) seperti di depan rumah, lapangan umum, bahkan taman komplek.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DLLAJ Kota Bogor, Rachmawati, membenarkan hal tersebut. “Iya memang betul untuk di Jakarta sudah tertuang dalam perda, untuk para pemilik kendaraan harus tertib dan memiliki lahan parkir sendiri seperti garasi di depan rumah sendiri,” katanya.
Namun dikota Bogor ini sendiri, lanjut dia, pihaknya masih fokus menertibkan parkir-parkir sembarang pinggir jalan raya. “Untuk kedepannya saya akan mengkaji Perda tersebut dan terutama untuk para pengembang perumahan harus benar-benar menyediakan lahan parkir bagi para calon pemilik rumah nantinya,” imbuhnya saat ditemui seusai audensi rangkaian acara festival merah putih di gedung balaikota Bogor, Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa (10/7/18).
Dari pantauan Redaksi Mediabogor.com, hampir semua komplek perumahan di Kota Bogor yang diamati, hampir semuanya masih menggunakan jalan umum perumahan yang kecil untuk parkir. (Nick)

Berikan Komentar