Sidang Ke 2 Dugaan Kasus Penebangan Pohon Didepan Transmart Yasmin Kembali Digelar Pol PP

Sidang Ke 2 Dugaan Kasus Penebangan Pohon Didepan Transmart Yasmin Kembali Digelar Pol PP

MediaBogor.com, Bogor – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-pp) Kota Bogor menggelar Sidang Ke 2 prihal Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) dugaan kasus penebangan pohon di area pusat perbelanjaan modern yang baru-baru ini di lounching yaitu Transmart yasmin.

Sidang Tipiring dilaksanakan di areal Markas Komando (Mako) Satpol – PP. Jalan Pajajaran, Bogor Utara, Kota Bogor. Rabu (6/6/18).

Kepala Satpol – PP kota Bogor, Herry Karnadi mengatakan sidang tipiring terkait penebangan pohon ini merupakan sidang yang ke – 2 yang pernah di gelar oleh satpol – PP.

“Alhamdulillah penyelidikannya agar berjalan panjang sampai memakan waktu satu bulan lebih. Akhirnya kita bisa menyidangkan dan menyelesaikan masalah yang sempat rame di media maupun di kalangan masyarakat Bogor,” ujar Herry.

Herry menuturkan semua berkas dan keterangan sudah disampaikan ke jaksa. Sehingga Jaksa mempunyai pertimbangan tersendiri seperti apa duduk permasalahannya dan hakim pun independent untuk menentukan berapa besar denda yang di kenakan.

“Hakim mempunyai beberapa pertimbangan yaitu mereka (transmart red) sudah melakukan ijin baik itu ke pusat maupun ke pemkot, pembowlingan itu juga dilakukan atas saran dari pemkot Bogor.

Selain kena denda, lanjut Herry Transmart juga di wajibkan untuk mengganti pohon sebanyak 1.160 pohon.

“Denda yang di kenakan sebanyak Rp.20 juta masuknya ke kas negara, sedangkan kopensasi yang di berikan dalam bentuk pohon akan menjadi aset daerah,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berikan Komentar