Puluhan Warga Teplan Gelar Aksi Di Depan Tugu Kujang

Puluhan Warga Teplan Gelar Aksi Di Depan Tugu Kujang

Mediabogor.com, BOGOR – Pengosongan paksa rumah warga Teplan Rw. 05 Kelurahan Kedungbadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor membutuhkan perhatian khusus dari Pemerintah Daerah maupun Pusat.

Atas dasar itulah, puluhan warga Teplan menggelar aksi demonstrasi yang berlokasi di depan monumen Tugu Kujang, Kecamatan Bogor Tengah, Selasa (4/9/18).

Dalam orasinya, Koordinator Lapangan, Andreas Gorisa Sembiring mengatakan, perlu dingatkan kembali, pihaknya sebagai warga negara yang tinggal di Teplan RW 5. Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada tanggal 26 Juli 2018 telah diperlakukan secara tidak manusiawi oleh pihak TNI Angkatan Darat dalam hal ini Korem 061/Suryakencana dengan tindakan pengosongan paksa rumah warga dan tindakan tersebut disertai dengan pemukulan kepada kami.

“Kami tinggal dan menetap di Teplan Jalan Kolonel Enjo Martadisastra, Kelurahan Kedungbadak sejak tahun 1960-an atau sampai saat ini lebih dari 20 tahun dan tidak ada hambatan dalam menempatinya. Kami juga secara turun-temurun melakukan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama kami sendiri, bukan atas nama TNI AD Korem 061/Suryakencana. Jadi inilah yang kami nilai sebagai dasar ketidakadilan dimata hukum,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa tanah negara yang berasal dari tanah yang benar-benar belum pernah ada hak atas tanah yang melekatinya atau disebut sebagai tanah negara bebas, dan atau tanah yang berasal dari tanah-tanah yang sebelumnya ada haknya, akan tetapi karena sesuatu hal tentang adanya perbuatan hukum tertentu menjadi tanah negara.

Misalnya tanah bekas hak barat, tanah dengan hak atas tanah tertentu yang telah berakhir jangka waktunya, tanah yang dicabut haknya, dan tanah yang dilepaskan secara sukarela oleh pemiliknya.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, kemudian dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria, dijelaskan bahwa bahwa tiap-tiap Warga Negara Indonesia, baik laki-laki maupun perempuan mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh suatu hak atas tanah serta untuk mendapatkan manfaat dan hasilnya, baik diri sendiri maupun keluarganya.

“Sehubungan dengan yang kami sampaikan ini, kami menyatakan sikap bahwa tanah Teplan di Jalan Kolonel Enjo Martadisastra RW 05, Kelurahan Kedungbadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor yang kami tempati adalah Tanah Negara. Sebelum adanya putusan pengadilan terkait tanah Teplan yang kami tempati dan tinggali, pihak Korem 061/Suryakencana tidak boleh melakukan pengosongan secara paksa,” paparnya.

Pemerintah Kota Bogor, lanjutnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor, beserta jajaran lainnya untuk memberikan perlindungan hukum yang sehesar-hesarnya kepada warga tanpa kecuali dalam menempati rumah dan tanahnya secara sah, dan memastikan tidak terjadi diskriminasi dalam bentuk apapun, dan melakukan pengawasan terhardap alternatif penyelesaian yang tersedia terkait tanah negara

Andreas menambahkan, Detasemen Polisi Militer III/1 Bogor untuk segera memerintahkan kepada Korem 061 Suryakencana menghentikan pengosongan paksa rumah warga Kedungbadak, Tanah Sareal, Kota Bogor, dan memproses kepada yang diduga melakukan pemukulan kepada warga pada saat kegiatan pengosongan tanggal 26 Juli 2018.

“Dalam hal ini, Kepoisian Resor Kota Bogor untuk menindak tegas kepada siapapun yang melakukan intimidasi atau bertindak main hakim sendiri,” tutupnya.

Berita Terkait

Berikan Komentar