PPKM Darurat Berdampak Pada Sektor Perhotelan, PHRI : Sejumlah Karyawan Dirumahkan Tanpa Gaji
Mediabogor.co, BOGOR – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah masuk hari ke 10 sejak diberlakukan Pemerintah Pusat pada 3 Juli 2021 lalu. Kebijakannya tersebut pun berdampak pada pengurangan mobilitas masyarakat pun cukup terlihat dibeberapa sektor yang dikenakan pembatasan.
Namun aturan itu juga berimbas kepada beberapa sektor perekonomian seperti sektor perhotelan.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Kota Bogor Yuno Abeta Lahay mengatakan, jika dirata-rata tingkat ocupansi hotel saat ini hanya 8,2 persen. Dari total sekitar 71an hotel di Kota Bogor yang begabung dalam PHRI, 60 persen hotel merumahkan karyawannya.
“Hampir semua hotel dan restoran sekarang menerapkan kebijakan unpaid leave, jadi dirumahkan tanpa dibayar, sekarang ada sekitar lima hotel anggota saya posisinya lagi tutup, tapi sekarang sih katanya mau coba buka,”katanya, Senin (12/7/2021).
Yuno menyebut karyawan yang dirumahkan selain pekerja kontrak atau pekerja harian dibagian pelayanan namun juga tingkat general manajer juga sudah bekerja dari rumah.
“Iya semua kena dampaknya, termasuk GM aja sudah ada yang laporan ke saya, masuknya enggak tiap hari, jadi pake manager on duty sistemnya, lebih ke pelayanan aja, efisiensi,” ujarnya.
Seperti diketahui aturan PPKM Darurat tersebut dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 semakin melonjak ditengah kenaikan kasus. (Andi)
Berikan Komentar