Polisi Bekuk 21 Pengedar Narkoba Selama Agustus Ini, 1 Diantaranya Wanita
Mediabogor.co, BOGOR – Polres Bogor berhasil menangkap sebanyak 21 pengedar narkoba sejak awal hingga pertengahan bulan Agustus 2024.
Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham menyampaikan, dari 21 orang pengedar itu, satu diantaranya merupakan wanita.
Semuanya, lanjut dia, melakukan penjualan dan pengendara cara sistem tempel dan Cash On Delivery (COD).
“Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan sistem tempel atau menyimpan narkotika, dan juga melakukan sistem COD,” kata Ilham, Jum’at 18 Agustus 2023.
Dalam peredaran ini, kata Ilham, para pelaku mengedarkan barang haramnya tersebut di sekitar wilayah Kecamatan Ciawi, Leuwisadeng, Rumpin, Ciseeng, Citeureup, Cibinong, Babakan Madang, Leuwiliang, Cileungsi dan Kecamatan Gunung Putri,” ujarnya.
Para pelaku ini memiliki motif ekonomi dalam mengedarkan barang haram tersebut. “Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan adalah Sabu 16,69 gram, farmasi 11.609 butir dan psikotropika 77 butir,” paparnya.
Alhasil, mereka disangkakan dengan pasal 114, pasal 112 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 196, pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 59 Undang-Undang nomor 5 tahun 2009 tentang psikotropika.
“Dari barang bukti yang berhasil diamankan, Kita berhasil menyelamatkan 6.000 Jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba,” tutup dia. (Mug)
Berikan Komentar