Perda P4S Sudah Disahkan, Bima Arya: Jika Ada Kelemahan Silahkan Uji Materi
Mediabogor.co, BOGOR- Usai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual atau Perda P4S yang diterbitkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pada beberapa waktu lalu.
Walikota Bogor Bima Arya menyatakan, peda P4S ini sudah di sahkan jika ada pihak-pihak yang melihat perda itu memiliki banyak catatan atau kelemahan bahkan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan lebih tinggi, maka persilahkan untuk uji materi.
Karena bagi Pemkot tidak melihat bahwa perda itu bisa menyembuhkan diskriminasi atau persekusi. “Saya menjamin ini lebih bergerak pada perspektif dan edukasi,” kata Bima saat ditemui mediabogor,com usai acara kegiatan Paripurna di gedung DPRD, Jln. Pemuda, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Selasa (10/5/22).
“Saya sudah berdialog dengan teman-teman yang menyampaikan keberatan terhadap perda ini,
Lanjut Bima dirinya pun langsung menjelaskan bahwa perda ini tidak ada penindakan tidak ada sangsi, ini lebih ke edukasi dan pencegahan saja termasuk rehabilitasi dari korban.
Akan tetapi langkah langkahnya tidak boleh masuk ke wilayah yang menimbulkan potensi untuk diskriminasi dan perspektif itu batasannya harus kita jaga betul,” paparnya.

Sementara itu Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S), DPRD Kota Bogor, Sri Kusnaeni menyatakan, perda ini sudah beres dari mulai proses naskah akademik sudah di tempuh kemudian Rapat Dengar Pendapat (RDP), bahkan kami pun harus menghadirkan elemen perwakilan masyarakat kota Bogor.
Tentunya dengan pembahasan yang sudah berkesinambungan antara DPRD, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga pihak terkait seperti Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Sosial (Dinsos), Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor kemudian Dinas Pemberdayaan Perempuan, perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-Dalduk KB), Dinas Komunikasi dan Informatika (DISKOMINFO) sudah selesai pembahasan di pansus juga sudah kita pasilitasi ke provinsi hingga turun rekomendasi.
Dari prosedural semua sudah ditempuh dan sisi konten juga sudah dibahas secara terbuka transparan dengan seluruh stakeholder bahkan media juga pastilah mengikuti dan sebagainya,” jelasnya.
Masih menurut Sri, dengan demikian, secara formil maupun materiil, semua sudah sesuai. Sehingga jika ada pihak-pihak yang mempermasalahkan, artinya mereka tidak sejalan dengan semangat konstitusi dan kondisi real di lapangan.
“Intinya seperti ini kalau mereka sudah terlanjur pada perilaku seperti itu, kita berharap bahwa kemudian mereka mau untuk sama-sama kembali kejalan fitrah,” pungkasnya. (Nick(
Berikan Komentar