Penunggak Tagihan Air Tirta Pakuan Ditertibkan, Kata Pakar Sudah Sesuai Regulasi

Mediabogor.co, BOGOR – Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor menertibkan pelanggan yang menunggak tagihan air di atas tiga bulan, bahkan ada yang sampai 32 bulan. Penertiban itu dilakukan setelah pihak PDAM melakukan penagihan secara persuasif sampai dengan melayangkan surat supaya para pelanggan melakukan pembayaran.

“Biasanya kita datangi pelanggan dengan baik-baik. Kita sampaikan bahwa pelanggan menunggak sekian bulan, silakan membayar di kantor atau secara online. Kalau ada keberatan silakan melakukan klarifikasi ke kantor. Kalau masih tidak patuh, baru kita lakukan pencabutan meter air,” kata Direktur Teknik Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Ardani Yusuf kepada wartawan, Rabu (25/05).

Namun, lanjut dia, ada salah satu pelanggan yang mempertanyakan ketiadaan surat peringatan dari Tirta Pakuan, padahal pihaknya sudah memberikan surat tagihan tertanggal 7 Februari 2020.

“Intinya, kita sudah mendatangi rumah pelanggan dan menyampaikan total tagihan yang harus dibayar. Tapi pelanggan malah minta diundang ke kantor. Padahal bisa saja pelanggan menghubungi Call Center jika ingin bertanya tagihan air atau melalui aplikasi SIMOTIP,” ungkapnya.

Pihaknya juga menjelaskan jika pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Bogor sudah sesuai aturan yang berlaku. “Kami bekerja sama dengan Kejari Bogor terkait penagihan tunggakan rekening air Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, terutama untuk pelanggan yang sulit ditagih,” katanya.

Di sisi lain, Perumda Tirta Pakuan menyesalkan sikap pemilik rumah yang berusaha menghalangi petugas, bahkan mengunci pagar sehingga petugas tidak bisa keluar. Padahal masalah ini bisa dibicarakan secara kekeluargaan. (red)

Berita Terkait

Berikan Komentar