Penuhi Persyaratan Satpol PP Copot Segel THM Zentrum

Mediabogor.co, BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor mencopot segel ditempat hiburan malam (THM) Zentrum yang sebelumnya melanggar jam operasional dan penjualan miras golongan B dan C tanpa ijin yang berlokasi di Jalan Pajajaran, Bogor Timur, Kota Bogor.

Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) Satpol PP Kota Bogor Asep Setia Permana mengatakan, pencopotan segel ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) No 69 Tahun 2018. Dimana pihak pengelola zentrum sudah memenuhi persyaratan yang ada dalam perwali tersebut.

“Jadi berkas perijinan, kemudian surat permohonan, sekaligus surat pernyataan dari pengelola bahwa akan mentaati ketentuan yang berlaku di Kota Bogor terkait usaha yang dijalankan,” kata Asep ditemui dilokasi, Jumat (11/2/2022) sore.

Pembukaan segel zentrum kata dia, pengelola telah mengajukan surat pernyataan dan permohonan kepada pihaknya. Dikatakan Asep pengelola berjanji akan mentaati aturan pembatasan jam operasional sesuai aturan yang diterapkan pemerintah.

“Pengelola menyampaikan surat kepada kami akan akan memenuhi ketentuan dan akan melaksanakan operasional sesuai dengan ijin yang berlaku,” Jelasnya.

Disinggung soal pencopotan segel secara paksa, Asep menegaskan kasusnya saat ini tengah di tangani Satreskrim Polresta Bogor Kota.

“Masih proses di kepolisian, zentrum ini yang sebelumnya disegel sesuai dengan perwali no 69 tahun 2018,” tegas Asep.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan, mulai hari ini THM tersebut bisa kembali beroperasi. “Karena sebelumnya pengelola sudah diberikan sangki penyegelan,” Katanya

Untuk diketahui sebelumnya tempat hiburan malam (THM) zentrum di segel Satpol PP Kota Bogor karena melanggar jam operasional melebihi batas waktu yang ditentukan, selain itu THM tersebut juga melanggar penjualan miras golongan B dan C tanpa ijin. (Andi)

Berita Terkait

Berikan Komentar