Penerapan Ganjil Genap, Polresta Bogor Kota Tidak Berlakukan Sanksi Tilang
Mediabogor.co, BOGOR -Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan, pihaknya tidak memberlakukan sanksi tilang dalam pelaksanaan ganjil genap. Karena bukan dalam rangka mengurangi volume kendaraan tetapi lebih untuk menjaga protokol kesehatan.
“Perlu saya ingatkan ini bukan terkait dengan mengurangi volume kemacetan lalin tapi tentang protokol kesehatan. Sehingga tidak ada sanksi tilang. Tetapi adanya sanksi yang sudah diatur dalam Perwali terkait dengan pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan,” ungkap Susatyo.
Kata dia, pihaknya telah menyiapkan sebanyak 6 pos penyekatan di perbatasan wilayah Kota Bogor dalam penerapan aturan ganjil genap. Tidak hanya itu, ada pula 7 check point di ruas jalan dalam kota.
“Terkait dengan teknis pelaksanaannya (ganjil genap) kami bersama Dishub sudah menentukan ada sebanyak 6 titik sekat dari luar kota untuk masuk ke dalam Kota Bogor dan 7 check point yang ada di dalam kota,” kata Ka
Berikut sebaran titik penyekatan dan check point dalam aturan ganjil genap di Kota Bogor :
Pos Penyekatan
1. Pos Sekat Bubulak
2. Pos Sekat Yasmin
3. Pos Sekat Gunung Batu
4. Pos Sekat Pomad
5. Pos Sekat GT Bogor Timur
6. Pos Sekat Simpang Ciawi
Check Point
1. Simpang RSUD Kota Bogor
2. Simpang Air Mancur
3. Simpang Bantarjari
4. Simpang Jalak Harupat
5. Simpang Tugu Kujang
6. Simpang Sukasari
7. Simpang Irama Nusantara.
Berikan Komentar