Pemkab Buat Aturan Operasional Rumah Makan selama Ramadan
Mediabogor.co, BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor membuat aturan larangan dibukanya rumah makan, restoran, cafe dan sejenisnya dibuka siang hari selama Ramadan.
Hal ini diteken dalam Surat Edaran Nomor 451.14/227- Kesra tentang Panduan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 di Kabupaten Bogor.
“Rumah makan, restoran, cafe dibuka hanya pada pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB dan untuk waktu sahur dibuka mulai pukul 02.00 – 04.30 WIB,” kata Bupati Bogor Ade Yasin dalam keterangannya, Selasa (13/4/21).
Sementara untuk pelayanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang diizinkan sesuai dengan jam operasionalnya. Makan di tempat pun tetap diperbolehkan hanya saja dengan pembatasan 50% dari total kapasitas.
“Rumah makan, restoran, cafe dan sejenisnya untuk makan minum ditempat, dengan jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas ruang makan,” jelasnya.
Sementara, bila kedapatan ada rumah makan, restoran, cafe dan sejenisnya yang buka diluar waktu yang ditentukan bakal ditertibkan Satgas kecamatan masing-masing.
“Diluar jam 16.00 – 21.00 dan jam 02.00 – 04.30 WIB tidak boleh untuk buka, nanti akan ditertibkan Satgas kecamatan atau Satpol PP,” tandasnya. (Mail)
Berikan Komentar