Pemkab Bogor Keluarkan Aturan Khusus Ibadah Selama Ramadan
Mediabogor.co, BOGOR – Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membuat sejumlah kebijakan dan aturan khusus terkait ibadah selama bulan Ramadan.
Bupati Bogor Ade Yasin memaparkan kebijakan yang bakal diterapkan berfokus pada ketentuan yang mengatur pelaksanaan ibadah dan protokol kesehatan (prokes), meningat bulan Ramadan tahun ini masih dalam pandemi Covid-19 terutama dalam shalat tarawih.
“Aturan ini merupakan perubahan khusus selama bulan Ramadan mengatur terkait ibadah,” kata Ade Yasin usai rapat persiapan Ramadhan di Gedung Sekretariat Daerah Senin (12/4/21).
Ade menjelaskan ibadah wajib umat islam dan shalat tarawih tidak dilarang dilakukan di masjid dan mushalla. Hanya saja terdapat pembatasan di dalamnya untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
“Masjid dan Mushalla dilakukan pembatasan hanya untuk shalat fardu dan tarawih dengan membatasi kapasitas 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Jaga jarak minimal 1 meter,” ungkapnya.
Untuk masyarakat yang tergolong lansia, komorbid, anak-anak disarankan untuk menjalankan shalat tarawih di rumah lantaran termasuk kelompok yang rentan terpapar Covid-19.
Kegiatan lain seperti buka bersama (bukber) dan sahur pun disarankan untuk dilaksanakan di rumah. Disamping itu, setiap rumah ibadah wajib melakukan penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah melaksanakan ibadah.
“Sementara belum boleh untuk melakukan itikaf karena waktunya lama bisa lebih dari 3 jam dan itu rawan akan penularan Covid-19. Pengawasan prokes dilaksanakan oleh Satgas wilayah masing-masing baik di desa atau kecamatan,” tutupnya.
(Mail)
Berikan Komentar