Mulai Bulan Depan, Penerima KPM BST Wajib Memiliki Kartu Vaksin

Mediabogor.co BOGOR- Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan dikenakan peraturan baru oleh pemerintahan desa Citapen kecamatan Ciawi kabupaten Bogor, bantuan sosial tunai (BST) yang sebelumnya hanya dikenakan syarat KTP dan Kartu keluarga mulai bulan depan diwajibkan membawa kartu vaksin Covid-19, Senin (26/07/2021).

“Persyaratan itu sengaja diterapkan Pemerintah Desa Citapen agar masyarakat terhindar dari paparan Virus Covid-19, “ungkap, Eman Sulaeman Kepala adesa Citapen, Senin (26/07/2021).

Ia mengatakan, setiap warga harus memenuhi hak dan kewajibannya mendapat bantuan dari pemerintah, sudah menjadi hak tapi jangan meninggalkan kewajiban anjuran dari pemerintah seperti divaksinasi.

“Ada 361 KPM yang mendapatkan BST ini sebesar 600 ribu rupiah untuk pencairan bulan 5 dan 6,”paparnya.

Kata dia, penyaluran saat ini dirapel menjadi 2 bulan biasanya dicairkan dikantor pos namun mengingat masih masa PPKM dialihkan dikantor desa. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kerumunan dan mengingat bantuan ini harus segera disalurkan. (Yusril)

 

Selain itu juga ia mengingatkan kepada masyarakat penerima bantuan untuk memanfaatkan bantuan berupa uang ini dengan baik, “beli kebutuhan pokok dimasa PPKM, masyarakat harus pintar menggunakan uang gunakan untuk keperluan yang memang betul-betul dibutuhkan, pungkasnya. (Yusril)

Berita Terkait

Berikan Komentar