Lalai Bayar Pajak Sejumlah billboard Milik Perusahaan Besar Dicabut Paksa Bapenda Kota Bogor
Lalai Bayar Pajak Sejumlah billboard Milik Perusahaan Besar Dicabut Paksa Bapenda Kota Bogor
Mediabogor.com, BOGOR – Para petugas gabungan dari tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terdiri dari Bapenda, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum, DPMPTSP dan BPKAD Kota Bogor tersebut merobohkan secara paksa billboard berukuran mini dan besar.
Guna tertibkan sampah visual atau sampah yang kebanyakan terdiri dari berbagai iklan (termasuk didalamnya iklan produk dagang dan promosi.
Maka dari itu penertiban yang dikomandoi langsung oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor menertibkan sejumlah reklame dan billboard yang berada di Janan Pajajaran.
Diantaranya reklame milik salah satu perusahaan retailer ponsel dan tablet “Erafone” cabang kota Bogor dan iklan milik perusahaan kuliner JCO ikut di cabut dan ditutup karena telat bayar bajak.
Kepala Bidang Pengendalian dan Penagihan pada Bapenda Kota Bogor Heria Ningsih mengatakan bahwa pada hari ini pihaknya bersama tujuh SKPD terkait melakukan penertiban sampah visual berukuran besar.
“Kalau penertiban gabungan ini kita lakukan untuk yang reklame yang besar seperti itu, karena memang kita butuh banyak orang banyak tim karena kan ada pengamanan lalu lintas dan sebagainya untuk penertiban besar ini kita gabungan dnegan 7 SKPD , ada perizinan perhubunhan keamanan bagian hukum bagian aset,” katanya saat ditemui di Kantor Bapenda Jalan Pemuda, Selasa (25/9/18).
Lebih lanjut Heria menegaskan bahwa ada empat reklame yang ditertibkan satu diantaranya di Jalan Pajajaran, Sukasari terpaksa harus dicabut karena sudah lama tidak berizin alias membayar pajak.
“Untuk hari ini kita gabungan untuk menertibkan yang permanen itu ada empat ya yang kita lakukan penertiban yang besar besar, ada yang ditutup ada juga yang dibongkar, yang dibongkar ini izinya habis ada juga yang ditutup sementara dan ada juga yang belum izin dan belum bayar pajak kita bongkar karena memanng sudah habis masa izinnya dan tiddak diperpanjang,” bebernya.
Dan Untuk reklame-reklame yang kita tutup, nantinya akan dibuka kembali setelah pemilik reklame mengurus izin dan membayar pajak,” singkatnya.

Berikan Komentar