Kontrakan Empat Pintu di Ciampea Dibongkar Satpol PP
Mediabogor.co, BOGOR – Bangunan kontrakan empat pintu dua lantai yang terletak di Perumahan Dramaga Pratama jln Mahoni RT 01/RW 05 Blok B Di Desa Cibadak, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor dibongkar paksa oleh Satpol PP karena tidak memiliki IMB.
“Hari ini kita melakukan penegakkan perda terhadap bangunan tanpa izin, sudah kita lakukan sesuai prosedur surat limpahan dari dinas bangunan kemudian secara bertahap dari SP 1 sama SP 3 dan hari ini dilaksanakan Exsekusi,”ungkap Agus Ridho Kasat Pol PP Kabupaten Bogor, Rabu (09/06/2021).
“Tentunya bangunan empat pintu dua lantai tersebut tidak memiliki izin bangunan,”ujar dia.
“Pada intinya izin mendirikan bangunan di dalam perda bangunan bahwa pemilik harus memiliki izin bangunan, makannya kita melakukan pembongkaran,”ungkasnya. ( Agil).
Berikan Komentar