Kemensos Terbitkan Aturan Penerima BPNT Boleh Belanja di Pasar, Dinsos Himbau Warga Belanja di E-Warung
Mediabogor.co, Bogor – Kementerian Sosial (Kemensos) menerbitkan kebijakan terkait Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diberikan secara tunai sejak Januari hingga Maret 2022 oleh Kantor Pos.
Bahkan, dalam surat edaran tersebut penyaluran BPNT itu boleh dilakukan secara kolektif oleh komunitas atau dibagikan secara door to door oleh Kantor Pos. Selain itu, dalam juklak juknis yang diterbitkan Kemensos, penerima manfaat tak diwajibkan berbelanja bahan pangan di e-warung atau agen BNI 46.
Kepala Bidang Fakir Miskin dan Jaminan Sosial Dinsos Kota Bogor Okto Muhamad Ikhsan, mengatakan, penerima manfaat diperkenankan berbelanja di pasar tradisional atau toko sembako setempat. Namun, pihaknya tetap mengimbau agar penerima manfaat berbelanja di agen atau e-warung.
“Tugas kami hanya mengimbau saja, agar penerima manfaat uang sebesar Rp600 ribu untuk tiga bulan itu dibelikan bahan pangan di e-warung atau agen,” katanya kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).
Okto menegaskan bahwa pihaknya tak bisa memaksa agar penerima manfaat tetap berbelanja di e-warung atau agen karena dalam surat edaran tersebut tidak disebutkan adanya sanksi. “Tidak ada sanksi, jadi ya sulit untuk memastikan pertanggungjawaban penerima manfaat terkait penggunaan anggaran itu,” katanya.
Okto menuturkan, di Kota Bogor terdapat 55 ribu penerima manfaat. Sementara untuk penyaluran batch pertama pada pertengahan Februari baru tersalur 24 ribu, sedangkan batch kedua rencana disalurkan 27 ribu. “Ya, memang masih kurang 3 ribu lagi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Okto mengaku ia tidak bisa memastikan apakah penerima manfaat betul-betul membelanjakan dana bantuan itu untuk membeli bahan pangan. “Sebenarnya itu juga pertanyaan dari kami. Bagaimana pengawasan dan pertanggungjawabannya,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Gerakan Masyarakat Kota Bogor (GMKB), R Ridho mengatakan, bilan penyaluran BPNT secara tunai salah kaprah.
“Sebenarnya lebih pas dengan sistem lama, dengan mewajibkan penerima manfaat belanja di e-warung. Sebab, bantuan tunai tidak menjamin, oenerima manfaat membelanjakan bahan pangan,” jelasnya.
Ridho menyebut pemberian bantuan secara kolektif sangat rawan terjadi pungutan liar (pungli). “Saya menilai sistem pemberian secara tunai ini kurang bagus, karena membuka ruang pungli oleh oknum tak bertanggungjawab,” jelas dia.
Atas dasar itu, ia meminta agar Kemensos mengembalikan sistem BPNT ke awal. “Sebab dengan begitu siklus ekonomi juga berjalan secara berantai dari mulai para petani, peternak produknya ada yang menampung ribuan mungkin jutaan kilogram kebutuhan warga. Bila diberi tunai tak ada yang bisa memantau kemana uang itu dibelanjakan,” ucapnya.
BPNT melalui sistem gesek kartu di e-warung, lanjut Ridho, sudah sesuai dengan pedoman umum pemberian BPNT. (Andi)
Berikan Komentar