Kasus PPDB, Polisi Temukan Adanya Dugaan Unsur Pidana Pemalsuan Dokumen

Mediabogor.co, BOGOR – Pihak Kepolisian Resor Bogor Kota masih meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mengumpulkan data data yang akan di verifikasi terkait kasus pemalsuan data kependudukan pada proses Peneriman Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa ada tiga asas hukum pidana, yang pertama keadilan hukum, kedua kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.

Terkait kasus PPDB pihaknya harus mempertimbangkan yang terbaik untuk anak-anak sehingga tidak boleh ada anak yang terdampak dalam pendidikan.

“Tentunya dalam penegakan hukum ini kita dari Polresta Bogor Kota sudah memeriksa 24 saksi dan kita sudah bekerjasama dengan Inspektorat, kemudian dari 24 saksi itu ada dari masyarakat ada dari Disdukcapil, ada juga dari Disdik, ada juga dari kepala sekolah, nanti kita juga berkoordinasi dengan pihak pusat dalam hal ini Kemendagri kaitannya dengan Disdukcapil dan juga dinas pendidikan pusat dan juga saksi ahli pidana,” katanya.

Untuk pemeriksaan saksi berikutnya kata Bismo, saat ini sedang dalam proses dugaan pidana mengenai dugaan pemalsuan dokumen, keterangan palsu.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor tidak tinggal diam ikut menyoroti kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bogor

Hal itu seperti diungkapkan Kasi Intel Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha usai menghadiri pelantikan pegawai di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang berlangsung di Kantor Disdik Kota Bogor pada Senin, (31/7/2023).

“Terkait dengan PPDB, kejaksaan tidak tinggal diam, artinya setiap informasi yang disampaikan atau kita ketahui itu pasti akan kita dalami,” kata Kasi Intel Kejari Kota Bogor kepada wartawan.

Meski begitu, diakui Sigit Prabawa Nugraha, dalam permasalahan PPDB ini, pihaknya juga harus memperhatikan dari pada tuduhan soal hukumnya. Yakni, kehadiran kepastian hukum dan manfaatnya.

“Yang terkahir inilah yang jadi kosentrasi kita, jangan sampai nanti penegakan hukum kita itu berdampak atau tidak baik (untuk para pelajar?,” ujarnya. (Andi)

Berita Terkait

Berikan Komentar