Jelang Nataru Satlantas Musnahkan 3.315 Knalpot Brong di Bogor
Mediabogor, BOGOR – Satlantas Polresta Bogor Kota memusnahkan 3.315 knalpot brong yang tidak sesuai dengan standar pabrikan jelang natal dan libur tahun baru (Nataru) 2024. Ribuan knalpot yang di gergaji tltersebut merupakan hasil penindakan.
“Jumlah 3.315 knalpot yang dimusnahkan,” kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso usai melakukan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2023 di Alun-alun Kota Bogor, pada Kamis (21/12/2023).
Ia mengatakan, knalpot bising yang berhasil disita didapat sejak periode Maret sampai dengan awal Desember 2023
Menurutnya penggunaan knalpot bising di Kota Bogor semakin hari terus menurun karena petugas selalu gencar melakukan penindakan dan sosialisasi ke masyarakat.
“Banyak aduan dan keluhan masyarakat yang masuk dalam nomor aduan Kapolresta Bogor Kota terkait dengan suara knalpot yang menganggu kenyamanan warga,” ujarnya.
Jajaran Satlantas Polres Bogor Kota melakukan operasi knalpot brong dan melakukan penilangan sebagai upaya terakhir.
“Knalpot brong ini bisa (menyebabkan) kasus tawuran dan sebagainya, juga mengganggu kenyamanan warga yang ada di gang,” katanya.
Ia menjelaskan, pemusnahan ini sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan serta peraturan menteri negara lingkungan hidup nomor 7 tahun 2009, bahwa kendaraan hanya boleh menggunakan knalpot sesuai standar.
Oleh sebab itu kata dia, setiap kendaraan yang menggunakan knalpot bising bakal terkena tindakan tegas. Tindakan tegas itu akan dilakukan apabila petugas menemukan kendaraan berknalpot bising di jalan raya.
“Knalpot brong ini bisa melebihi batas desibel yang ditetapkan bisa sampai 100-120 disibel,” katanya.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria mengatakan sesuai intruksi Kapolri, pada pelaksanaan operasi natal dan libur tahun baru 2024, Jajaran Satlantas tidak melaksanakan penilangan manual.
Kebijakan peniadaan penilangan manual ini terhitung sejak awal Desember 2023. Namun demikian, Jajaran Satlantas Polresta Bogor Kota tetap menerapkan tilang elektronil atau ETLE mobile kepada pengendara yang melanggar.
“Sehingga pelanggaran yang sifatnya kasat mata, kelihatan, tidak pakai helm, melawan arus, kecepatan kami tindak melalui ETLE mobile, tapi kami dahulukan tindakan persuasif, tindakan preentif berupa teguran kepada masyarakat,” tandasnya. (Andi)
Berikan Komentar