IPB University Telah Lakukan Kajian UUCK
Mediabogor.co, BOGOR- Wakil Rektor IPB University, Dodik Ridho Nurrochmat menyampaikan bahwa IPB telah melakukan kajian terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan outputnya diterbitkan dalam buku yang berjudul “Tinjauan Kritis IPB terhadap UU Cipta Kerja: Suatu Perspektif Agromaritim.
Diseminasi kajian UUCK ini diadakan dalam bentuk webinar series yang dikemas dalam forum diskusi IPB Strategic Talks. Webinar series UUCK diawali dengan mengangkat topik “Tinjauan Kritis UUCK Bidang Pertanahan dan Agraria”. Diskusi yang dilaksanakan untuk mempertajam masukan IPB khususnya di bidang pertanahan dan agraria ini diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Publikasi Ilmiah dan Informasi Strategis (DPIS-IPB) pada Kamis (25/02/21).
Guru Besar Fakultas Pertanian IPB, Budi Mulyanto dalam paparannya mengatakan harapan dari terbitnya UUCK diantaranya mampu memutus rantai birokrasi yang berlama-lama, mengharmonisasikan kebijakan pemerintah di Pusat maupun di Daerah untuk menunjang iklim investasi bagi penciptaan lapangan kerja, dan lebih menjamin kepastian hukum bagi masyarakat dan perlindungan hukum bagi pengambil kebijakan. Namun, Ia menilai Peraturan Pemerintah (PP) yang baru saja diterbitkan oleh pemerintah, substansinya di bidang agraria dan pertanahan masih kurang memenuhi harapan yang diaspirasikan oleh masyarakat, sehingga masih belum sepenuhnya dapat dipakai untuk mewujudkan tujuan UUCK.
Kesan sektoralismenya masih sangat kuat sehingga alih-alih mengharmonisasikan dan menyederhanakan peraturan perundangan terkait dengan pembukaan lapangan kerja, dikhawatirkan malah menimbulkan keruwetan baru, sehingga menimbulkan masalah baru di bidang agraria dan pertanahan.
Herlambang P. Wiratraman, Peneliti LP3ES dan Pusat Studi Hukum HAM (HRLS) Fakultas Hukum Universitas Airlangga menyoroti persoalan HAM dalam soal agraria, sebab relasi tanah dan subjek agraria selalu berkaitan.
Dua poin utama yang disoroti, yaitu pertama, bagaimana ketentuan dan politik hukum bank tanah dalam UUCK di tengah konteks masalah hukum agraria? Dan kedua, konsekuensi apa yang akan terjadi pada politik hukum agraria terkait adopsi bank tanah dalam UUCK? Apakah memiliki dampak/implikasi soal perlindungan hak asasi manusia? Contoh kasus HGU di Wongsorejo Banyuwangi.
Kampung tersebut bisa memproduksi hasil-hasil pertanian, dan tanah tersebut merupakan tanah hasil rampasan masyarakat pasca era reformasi. Proses HGU-nya begitu cepat, dari awalnya yang merupakan hak warga tersebut, dengan begitu cepat dan sistematis menjadi milik industri melalui rekayasa perubahahan status wilayah dan kawasan tersebut oleh elit.
Pertanyaannya, apakah seperti ini pola dan maksud Bank Tanah Agraria ?
Rina Mardiana, Ketua Pusat Studi Agraria IPB menyoroti konsep ekonomi kerakyatan dalam UUCK sangat bias kota, dan tidak jelas definisi subjek dan objek agro-maritim. Tidak hanya itu, bias perkotaan sangat tinggi atau tidak ada fokus perdesaan, sangat jauh dari target kedaulatan pangan, dan lebih dominan pada liberalisasi pangan, termasuk reforma agraria. UUCK tidak secara gamblang membahas aspek kawasan hutan, dan menyediakan lahan pangan dari kawasan hutan.
Padahal jutaan masyarakat Indonesia banyak kehidupannya yang sangat bergantung pada lahan dan objek agromaritim.
Disisi lain, angka kemiskinan terbesar juga berada di perdesaan,” jelas Rina.
Tidak hanya itu, Rina menyatakan bahwa UUCK menegasikan Reforma Agraria. UUCK menyempitkan makna agraria menjadi tanah/pertanahan semata, dan UUCK berpotensi mempertinggi ketimpangan agraria serta memicu konflik agraria yang kronis dan akut.
Untuk itu, kebijakan agraria yang berkeadilan harus dibangun untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap lahan dan sumberdaya alam lainnya untuk menciptakan sumber mata pencaharian yang layak bagi masyarakat, mengentaskan kemiskinan, dan lebih jauh lagi untuk mewujudkan kedaulatan pangan.
Kebijakan yang holistik dan komprehensif dibutuhkan untuk membangun keterpaduan dan keselarasan tata kelola ekonomi dan sumberdaya alam.
Kebijakan pengintegrasian sistem penataan ruang darat dan laut perlu diikuti pengintegrasian penataan ruang yang menghilangkan dikotomi pengaturan kawasan hutan dan non kawasan hutan.
Proporsi luas kawasan hutan perlu dirasionalisasi agar mengurangi ketimpangan yang lebar antara klaim tanah negara dengan kemampuan Pemerintah Pusat serta kebutuhan “hak asasi” akses petani-petani kecil tanpa lahan dan berlahan sempit.
Sekian. (Nick)
Berikan Komentar