HA IPB Rumah Kita : Prakarsa Mengembalkan Marwah HA IPB
Mediabogor.co, BOGOR-
HA IPB Rumah Kita adalah prakarsa kolektif para alumni IPB lintas-angkatan, lintasfakultas, dan lintas-strata yang sangat prihatin dengan tata kelola HA IPB belakangan ini yang semakin jauh dari khittah dan marwah yang dicita-citakan saat organisasi kealumnian ini didirikan dahulu,” hal ini tertuliskan dalam Prees Relase yang di terima Mediabogor.co, Minggu (19/12/21).
HA IPB Rumah Kita berpijak pada, dan menindaklanjuti, dua fakta:
1. Petisi Berikan Hak Suara Alumni IPB
Petisi yang menuntut one alumnus one vote (OAOV) ini digagas oleh Hirmen Syofyanto, alumni FPIK angkatan 31 (tahun masuk 1994). Hingga tulisan ini dibuat, alumni IPB yang menyatakan dukungannya sudah mendekati angka 2.000 orang. Bukan angka yang sedikit. Jumlah yang tidak boleh dipandang remeh.
Dukungan diberikan oleh para alumni dari seluruh pelosok negeri, bahkan dari mancanegara. Tidak sedikit di antaranya alumni senior, bahkan alumni sepuh; di antaranya Angkatan 4-6
(tahun masuk 1967-1969) dan Angkatan 11-15 (tahun masuk 1970an). Beberapa alumni bergelar profesor pun muncul memberikan dukungan.
Banyak di antara pendukung Petisi ini adalah silent majority, para anggota, yang sejatinya adalah pemilik HA IPB, yang selama ini tidak beroleh saluran untuk menyampaikan aspirasinya.
2. Surat terbuka berseri menguak pelanggaran berat petinggi DPP HA IPB periode sekarang (2017-2021)
Konten surat terbuka berseri (#1 s.d. #8) yang ditulis oleh Razaini Taher, alumni FMIPA angkatan 21 (tahun masuk 1984), ini mengungkap tindakan-tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh petinggi DPP HA IPB periode sekarang (2017-2021).
Dari fakta-fakta yang dituliskan secara gamblang dalam surat-surat terbuka tersebut yang disertai bukti-bukti otentik yang dilampirkan, dapat diambil kesimpulan, bahwa petinggi DPP HA IPB periode sekarang telah melakukan pelanggaran berat inkonstitusional dan tindakan menghalalkan segala cara, yang jauh dari nilai-nilai moral dan etika, bahkan mengarah pada tindak pidana.
Petinggi HA IPB periode sekarang menggunakan arena Rakernas DPP HA IPB tahun 2019 untuk mengubah banyak substansi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) yang sah (hasil Munas V HA IPB tahun 2017).
Padahal perubahan atas AD-ART hanya bisa dan hanya boleh dilakukan di arena Musyawarah Nasional (Munas) atau Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
Substansi yang telah diubah, di antaranya, “kedaulatan organisasi berada pada anggota” menjadi “kedaulatan organisasi dilaksanakan melalui perwakilan”; komposisi hak suara DPP, DPD, DPC, DPK dalam pemilihan Ketua dan Sekjen DPP HA IPB; menetapkan Yayasan
Alumni Peduli IPB (YAPI) dan Aksi Relawan Mandiri (ARM) HA-IPB menjadi “badan otonom” di dalam struktur DPP HA IPB dan memberikannya hak suara dalam Munas.
Hal substansial lain yang diubah adalah, antara lain, perihal keikutsertaan DPD, DPC, dan DPK dalam Munas, menjadi tanpa batasan minimal tiga bulan sejak dibentuk. Perubahan-perubahan ini ditengarai dilakukan untuk kepentingan petinggi DPP HA IPB periode sekarang melanggengkan kekuasaan dengan cara menguasai parapihak yang memiliki suara untuk memenangkan kontestasi pemilihan pasangan Ketua dan Sekjen DPP HA IPB dalam Munas VI HA IPB beberapa hari mendatang (17-19 Desember 2021).
Hostile takeover Ketua YAPI dan pembentukan/pelantikan Ketua dan Pengurus DPD/DPC di beberapa daerah dalam waktu sangat pendek jelang Munas VI semakin menguatkan indikasi ini.
Tindakan pelanggaran tersebut juga melanggar etika dan kepatutan. Petinggi DPP HA IPB periode sekarang melakukan tindakan-tindakan tersebut secara sadar dan terencana.
Secara resmi dan tertulis, mereka mengakui telah melakukan tindakan mengucah substansi AD-ART di arena Rakernas, bukan di arena Munas atau Munaslub.
Sebuah pengakuan jumawa sekaligus bergaya polos tak merasa bersalah dari petinggi DPP HA IPB periode sekarang atas tindakan pelanggaran berat terhadap konstitusi organisasi, yang menghasilkan produk ilegal karena dilakukan melalui proses yang cacat prosedur dan cacat hukum.
Munas VI HA IPB dan pemilihan Ketua dan Sekjen DPP HAIPB dalam waktu dekat ini (17-19 Desember 2021) terancam tidak sah jika penyelenggaraannya didasarkan pada AD-ART versi tahun 2019 (hasil revisi dalam Rakernas DPP HA IPB tahun 2019) yang tidak sah.
Para alumni sebagai pemilik hak suara dan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi hendaknya menghentikan event ini atau, jika tidak mampu melakukannya, menolak berpartisipasi dalam event ini.
Menimbang fakta-fakta tersebut di atas, HA IPB Rumah Kita berprakarsa mengemban tiga misi utama, yaitu:
1. Mengusung aspirasi one alumnus one vote Setiap individu alumnus IPB di mana pun berada harus diberikan hak penuh untuk memilih secara langsung sosok alumni yang menurutnya paling tepat untuk memimpin dan mengelola HA IPB sebagai organisasi tempat bernaung alumni IPB.
Setiap individu alumnus IPB juga diberikan ruang aspirasi dan hak berpendapat untuk hal-hal fundamental berkenaan dengan tata kelola (governance) HA IPB.
Aspirasi ini valid karena konsisten dengan status badan hukum HA IPB: perkumpulan.
Mengandung makna bahwa organisasi ini milik bersama seluruh alumni IPB. Sehingga kedaulatan sepenuhnya berada di tangan anggotanya, yaitu semua alumni tanpa kecuali. Bukan di tangan segelintir alumni. Tidak pula begitu saja hak suara dapat direduksi dengan dalih perwakilan.
Satu suara alumnus adalah berharga. Suara alumnus adalah hak sekaligus tanggung jawab bagi yang memberikannya, amanah sekaligus tanggung jawab bagi yang menerimanya.
2. Mendorong reformasi HA IPB kembali kepada marwah dan khittah sejatinya HA IPB harus menjadi organisasi kealumnian yang inklusif. Tidak boleh membeda-bedakan anggotanya dengan dalih apapun, apalagi mendiskriminasi, baik berdasar agama, ras, suku, atau golongan. Ia harus mampu merengkuh seluruh anggotanya, memberikan kemanfaatan bagi segenap anggotanya di mana pun mereka berada.
Sosok-sosok yang memimpin dan mengelola HA IPB harus menjunjung tinggi kejujuran dan keterbukaan, berintegritas dan beretika, menjauhkan diri dari praktik-praktik politik praktis, menghindari politicking, tidak mempolitisir, dan menolak dipolitisir Memformat ulang HA IPB adalah pilihan berat namun harus dilakukan. Dalam upaya mengembalikan marwah organisasi dan menegakkan khittah sejatinya. Dalam upaya memunculkan sosok-sosok alumni terbaik yang sudah selesai dengan dirinya dan memiliki kapasitas, kesediaan, dan ketulusan untuk mendedikasikan waktu, tenaga, dan pikian bagi kemaslahatan dan kemanfaatan bersama para alumni.
3. Menegakkan HA IPB sebagai paguyuban yang taat pada tata aturan badan hukum perkumpulan HA IPB adalah paguyuban yang eksistensinya didedikasikan bagi segenap anggotanya. HA IPB adalah organisasi sosial berbadan hukum perkumpulan. Bukan yayasan, bukan organisasi massa (ormas), bukan pula organisasi/partai politik (parpol).
Dinamika kebersamaan, kekeluargaan, dan persaudaraan sebagaimana ciri paguyuban selama ini nampak nyata terutama di komunitas alumni angkatan (tahun masuk Tingkat Pertama IPB, lintas-fakultas) dan Himpunan Alumni Fakultas (lintas-angkatan).
Namun dalam denyut organisasi HA IPB selama ini, eksistensi dan modal sosial sangat besar dari komunitas alumni angkatan ini diabaikan. Komunitas alumni angkatan tidak ada dalam struktur organisasi DPP HA IPB, tidak diakomodir dalam mekanisme relasi dengan DPP HA, tidak diberikan akses terhadap pengambilan keputusan, bahkan tidak diatur dalam AD ART.
Himpunan Alumni Fakultas juga semakin direduksi eksistensinya dalam struktur pengambilan keputusan HA IPB. AD-ART versi 2019 (hasil revisi dalam Rakernas DPP HA IPB tahun 2019, tidak sah) telah mereduksi keberadaan dan hak suara Himpunan Alumnus
Fakultas terhadap keputusan-keputusan penting HA IPB, termasuk pemilihan Ketua dan Sekjen DPP HA IPB.
Semua alumni IPB yang menyelesaikan studinya dipastikan adalah anggota dari kedua komunitas ini: komunitas alumni angkatan dan komunitas Himpunan Alumni Fakultas.
Pengingkaran terhadap eksistensi dan modal sosial kedua komunitas ini harus segera diakhiri.
Kedua komunitas ini harus menjadi bagian integral dalam HA IPB, baik dalam hal tata kelola maupun dalam proses pengambilan keputusan-keputusan penting organisasi HA IPB. Semangat perkumpulan dan spirit guyub harus tercermin dalam tata nilai, norma, dan perilaku organisasi, dalam tata kelola dan tata laksana organisasi, dalam struktur dan fungsi-fungsi organisasi, serta dalam mekanisme pengambilan keputusan.
Salah satu yang mendasar dari organisasi berbadan hukum perkumpulan adalah kedaulatan dan kekuasaan tertinggi berada di tangan anggota melalui Rapat Anggota. Organisasi kealumnian yang mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan persaudaraan harus mewujud nyata dan terasa.
Hal ini tidak bisa dan tidak boleh ditunda-tunda lagi. Semangat dan spirit ini juga harus tercermin dalam sikap dan perilaku sosok-sosok yang memimpin dan mengelola HA IPB. Mengabaikan semangat dan spirit ini adalah sebuah pengingkaran terhadap amanah yang telah diberikan oleh segenap alumni, sebagai anggota, pemilik kedaulatan organisasi, sekaligus penerima manfaat dari organisasi kealumnian tempat mereka bernaung.
Prakarsa ini akan terus digulirkan. Dukungan segenap alumni akan terus diluaskan dan dikuatkan. Berbagai ikhtiar akan terus dilakukan. Menggunakan cara-cara benar dan beretika. Hingga ketiga misi utama prakarsa ini terwujud Terima kasih kepada para alumni yang sudah memberikan dukungan tulus terhadap Petisi maupun yang telah memberikan atensi dan mengungkapkan kegelisahan atas substansi surat berseri yang mengungkap tindak pelanggaran berat petinggi DPP HA IPB.
Kami mengajak segenap alumni IPB dari berbagai angkatan, fakultas, dan strata, di mana pun berada, yang sama-sama mendambakan Himpunan Alumni yang menjunjung tinggi marwah organisasi dan mendambakan organisasi yang inklusif dan mengayomi semua alumni, serta dipimpin dan dikelola secara benar dan bertanggung jawab oleh sosok-sosok alumni beritikad baik dan bertindak benar serta berpegang teguh pada nilai-nilai kebaikan, untuk bergabung dalam HAIRK (HA IPB Rumah Kita). (Nick)
Berikan Komentar