Dukung Kebijakan Pemerintah, Kebun Raya Bogor Ikuti Aturan Penutupan Sementara

Mediabogor.co, BOGOR – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Walikota Bogor tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Jawa dan Bali, maka Kebun Raya Bogor memutuskan untuk mendukung kebijakan pemerintah tersebut. Wujud nyatanya adalah penutupan sementara seluruh pelayanan publik Bidang Eduwisata di Kebun Raya Bogor. Hal itu terhitung sejak 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Setidaknya, terdapat dua kebijakan pemerintah yang menjadi dasar dari diambilnya keputusan tersebut. Pertama, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Kedua, Surat Edaran Walikota Bogor Nomor 440/3389-Huk.HAM Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor. Dimana salah satu isinya memuat tentang instruksi penutupan sementara dari fasilitas umum termasuk tempat wisata umum.

“Kami mendukung segala kebijakan pemerintah, termasuk penutupan sementara Kebun Raya Bogor yang merupakan salah satu tempat wisata umum. Sementara itu, di lingkup internal, kami akan tetap lakukan langkah-langkah pencegahan Covid-19 di area Kebun Raya Bogor.”ungkap Zaenal Arifin Plt. General Manager Kebun Raya Bogor, rilis yang diterima redaksi, Sabtu (03/07/2021).

Adapun Langkah-langkah pencegahan Covid-19 yang akan dilakukan, di antaranya penyemprotan desinfektan ke seluruh fasilitas publik di Kebun Raya Bogor. Selain itu, perawatan terhadap berbagai koleksi tumbuhan dan taman pun tetap akan dilakukan. Tujuannya agar mewujudkan pelayanan publik terbaik di bidang eduwisata serta mewujudkan kenyamanan juga keamanan pengunjung ketika tempat wisata ini akan dibuka kembali.

Sebagai informasi, bagi masyarakat yang sudah membeli tiket Kebun Raya Bogor untuk waktu kunjungan di sekitar tanggal penutupan sementara, pihak pengelola akan memberikan perpanjangan waktu kunjungan. Jadi, pengunjung bisa menggunakan tiket itu maksimal 90 hari, dihitung dari hari pembelian. (Red)

 

Berita Terkait

Berikan Komentar