DPRD Kota Bogor Menangguhkan Relokasi PKL Pedati dan Lawang Seketeng
DPRD Kota Bogor Menangguhkan Relokasi PKL Pedati dan Lawang Seketeng
Mediabogor.id, BOGOR- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat memberikan rekomendasi penangguhan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Pedati dan Lawang Seketeng yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2020 mendatang. Hal ini berdasarkan, hasil musyawarah antara PKL dengan anggota dewan.
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, mengatakan, DPRD Kota Bogor bersepakat mengeluarkan rekomendasi menolak dilakukan relokasi PKL Lawang Saketeng-Pedati pada tanggal 6 Maret 2020. “DPRD mengeluarkan rekomendasi menolak direlokasi pedagang pada tanggal 6 Maret dan ditunda relokasi hingga lebaran,” ucapnya.
Setelah selesai rapat bersama, kata dia, DPRD langsung membuat surat resmi dan akan menyerahkan langsung kepada Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto. “Kita secepatnya akan mengirimkan surat rekomendasi ke Walikota,” jelasnya.
Wakil Ketua DPRD 1, Jenal Mutaqin mengatakan, rapat ini untuk memediasi antara para PKL dan dinas- dinas terkait dari Pemerintah Kota Bogor. Poin intinya tahapan mulai dari pendataan, pendaftaran dan pemindahan sampai penghapusan relokasi PKL dari regulasi hukum yakni Perpres 125, Permen 41 dan Perda 11 tahun 2019, termasuk Perda RTRW, nampaknya secara dokumen dan pelaksanaan dilapangan itu belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan tiga konsideran hukum yang kita dapatkan.
Kedua, siapa yang berkewenangan menentukan tempat untuk dijadikan relokasi, itu adalah tim koordinasi penataan dan pemberdayaan sesuai Perpres 125 tahun 2012. Siapa tim ini? unsurnya salah satunya PKL. Ketika ditanya kepada pedagang ternyata tidak ada satupun yang masuk kedalam tim termasuk SK tim itu pun belum kami baca.
“Ketiga, di dalam proses penataan dan pemberdayaan PKL, butuh proses dan tahapan luar biasa dan komprehensif sehingga kami berpikir ketika dipaksakan kemudian pedagang masih bergejolak, kami melihat dampaknya yang lebih besar. Takut dan khawatir terjadi hal hal yang tidak diinginkan. Melihat dari proses dan mekanisme yang ada serta belum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, kami DPRD secara keseluruhan sepakat akan membuat surat rujukan dan usulan kepada Walikota untuk menangguhkan untuk relokasi pada tanggal 6 Maret 2020 sampai dengan batas pembahasan yang lebih lanjut,” jelasnya.
Untuk relokasi nanti, kata dia, pihak Pemkot Bogor harus melibatkan pedagang, baik untuk penataan, pendataan sampai rencana relokasi. Sementara PKL yang hari ini hadir dengan jumlah 600 sekian sama sekali satupun belum ada yang punya TDU, sedangkan secara aturan hukum wajib difasilitasi oleh Pemerintah Kota Bogor sebagai dasar kekuatan kepastian hukum bagi PKL untuk tetap berusaha, diamnapun tempatnya yang ditentukan oleh pemerintah.
“Masih banyak tahapan yang belum dilaksanakan oleh Pemkot Bogor terkait rencana relokasi PKL Lawang Saketeng-Pedati sesuai dengan aturan aturan yang ada, baik itu Perpes, Permendagri, maupun Perda di Kota Bogor,” tegasnya.
Sementara itu, Dinas KUKM Samson Purba mengatakan, melihat di dalam pertemuan tadi, kesimpulannya bahwa anggota dewan akan memberikan surat rekomendasi kepada Walikota. “Kami dari tim disini tentu akan menyampaikan ini kepada seluruh anggota tim termasuk walikota dan wakil di dalam tim akan kita bahas apa langkah kita selanjutnya..Saya tidak akan bicara mungkin atau tidak penundaan relokasi tapi kita tunggu bahasan selanjutnya dari tim, karena keputusan ada di dalam tim,” ucapnya.
Senada, Dirut PPPJ Muzakkir mengatakan, pihaknya akan melapor ke pimpinan hasil pertemuan di DPRD dam tetap berkomitmen mempersiapkan tempat bagi 696 PKL di tanggal 6 Maret. “Kami menunggu hasil akhirnya nanti, tapi kami menyiapkan lahan dan PKL yang direlokasi nanti akan tertampung semua di Pasar Bogor,” pungkasnya. (Nick)
Berikan Komentar