Diperiksa Kejari 6 Jam, Mantan Kades Desa Sukawangi Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Mediabogor.co, BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan mantan Kepala Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Endo Hermawanto sebagai tersangka, atas penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 yang berjumlah Rp3,4 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Munaji mengatakan, dari Rp3,4 miliar DD yang diterima pemerintah desa kala itu, mantan orang nomor satu Desa Sukawangi tersebut, menggasak Rp905 juta yang digunakannya untuk keperluan pribadi.

Berdasarkan hasil pendalaman Kejari dibantu Inspektorat Kabupaten Bogor, Rp905 juta tersebut didapatinya dari hasil enam kegiatan yang ada di desa tersebut. Mulai dari gagal terserap dengan baik, hingga ada beberapa pekerjaan yang sama sekali tidak direalisasikan.

Dalam penetapan tersangka, Endo Hermawanto dicecar sejumlah pertanyaan oleh kejaksaan. “Tersangka kami periksa dari pukul 11.00 WIB, hingga pukul 19.00 WIB kemarin, sebelum kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya, Jumat (26/2).

Uniknya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Endo menjalani pemeriksaan sebagai saksi bersama 12 orang lainnya. Namun berdasarkan bukti-bukti yang ada dan keterangan dari para saksi, Endo ditetapkan sebagai tersangka. “Sampai saat ini sedang kami periksa. Kalau tadi sebagai saksi, saat ini sebagai tersangka,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Mantan Kepala Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur tersebut dikenakan pasal 2 dan 3 undang-undang tidak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. “Kami kenakan pelaku pasal berlapis,” tutupnya. (Wisnu)

Berita Terkait

Berikan Komentar