Diduga Diperjual Belikan, BPKAD Kabupaten Bogor Tinjau Mausoleum van Motman

Mediabogor.co, BOGOR – Mausoleum van Motman pada bagian atas bangunan mausoleum tertera nama FAM P.R van Motman seluas 3600 yang terletak di Yang terletak di Kampung pilar, Desa Sibanteng, kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mendapat perhatian. Karena diduga sudah di perjual belikan sebesar 50 juta dengan sehelai kwintasi.

Marga van Motman yang terkenal itu adalah founding father Kota Buitenzorg, sekarang Bogor. Nama lengkap leluhur van Motman itu adalah Gerrit Willem Casimir van Motman (1773-1821), ia adalah seorang tuan tanah di Kota Bogor. Yang terletak di Kampung pilar, Desa Sibanteng, kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. ( 1/7/2021).

Kabid BPKAD kabupaten Bogor WR. Pelitawan mengatakan, dirinya hanya klarifikasi data awal untuk mengetahui kejelasan status tanah yang Mausoleum van Motman,”Kita sudah kordinasi dengan kepala desa, Juru pelihara ( Juper) hanya untuk mengetahui status tanah tersebut,”kata dia.

“Terkait jual beli kita belum tahu terus obyek yang diperjual belikan yang mana kita belum tahu, kalau melihat perpresnya ada pelanggaran karena obyek disekitaran wilayah Mausoleum van Motman makanya kita kaji dulu karena hasil saya datang kesini mereka belum memberi penjelasan seperti apa,”bebernya.

Kata dia, pihak sekolah belum ada klarifikasi tapi sudah lihat langsungnya kelokasi baru ada pemagaran dan akan telusuri lebih dalam dengan pihak-pihak terkait.

Camat Leuwisadeng Rudi Mulyana menjelaskan, butuh investigasi yang memang menyeluruh karena pemerintah cuma menetapkan menjadi cagar budaya, ini yang di manfaatkan oleh oknum-oknum tertentu yang dimana awalnya itu luas sekitar 3600 meter setalah kita tau di plang nya cuma ada 600 meter.

“Di situ ada tanah-tanah yang mungkin di perjual belikan tapi kita respon dari desa, kecamatan, pemda kabid aset turun ke lokasi ngecek langsung apa permasalahan nya,”jelas dia.

“Jangan bicara jual beli tapi kita kontek dulu ini tanah-tanah apa dulu apakah tanah ini tercantum di desa, apakah tercantum di kecamatan atau di pemda itu kan kita harus di telusuri dulu, tapi kalau memang tidak ada data dari desa, kecamatan atau pemda tidak punya kita akan cari di BPN,”ujar dia lagi.

” BPN ini masuknya apakah tanah ini masuk bebas murni apa nggak, mungkin ini celah yang di manfaatkan oleh para Oknum-oknum untuk menjual sehingga kita kordinasi kan dulu dengan aset pemda mudah-mudahan inisiatif pemda akan mengajukan permohonan mengenai alas gak sehingga bisa kuasai oleh pemda,”cetusnya.

Ia berharap dengan hasil tinjauan ini bisa menjadi solusi tapi harus ada konsekuensi nya kalau ada alas hak harus ada ganti rugi karena dilapangan ini sudah banyak rumah jadi pemda harus ada anggaran tersendiri untuk melakukan ganti rugi itu, mudah-mudah pemda bisa menganggarkan bisa permasalahan Mausoleum van Motman sejarah peninggalan sejarah. ( Agil).

Berita Terkait

Berikan Komentar