Berantan Akan Lakukan Pengawalan dan Pengawasan Produk Pangan

Berantan Akan Lakukan Pengawalan dan
Pengawasan Produk Pangan

Mediabogor.id, BOGOR- Ali Jamil Kepala B
Badan Karantina Pertanian (Barantan) menyatakan, aturan yang menjadi dasar kerja badan karantina adalah Undang-undang nomor 16 tahun 2016 yang telah diubah menjadi Undang-undang nomor 21 tahun 2019 yang mengatur tentang penambahan tugas.

“Jadi itu bagian atau tambahan dari tugas kita,”ungkapnya usai gelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Kota Bogor, yang dihadiri langsung Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu (12/01/2021).

Ia mengatakan, diperkarantinaan saat ini tidak hanya mencegah keluar masuknya hama atau penyakit hewan karantina atau organisme pengganggu organ hewan karantina. Tetapi juga termasuk melakukan pengawalan dan pengawasan produk pangan termasuk sumber re-genetik.

Selain itu, Menteri Petanian juga
menugaskan Barantan sebagai koordinator untuk akselerasi ekspor. Landasan hukumnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 48. “Itu untuk taspos atau mengenai gugus tugas investasi, peningkatan prestasi dan akselerasi ekspor, khusus karantina itu untuk menangani ekspor,” paparnya.

Namun, masih kata Ali Jamil dalam actionnya tidak bisa jalan sendiri, karena Barantan tidak punya tangan atau Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dalam hal budidaya. Maka di poin itu, tugas Barantan hanya mengkoordinasikan dengan badan atau lembaga lain. “Disitu, kita tugaskan direktorat jenderal teknis berkoordinasi dengan kementerian atau badan lembaga lain terkait cerita ekspor.

Dengan begitu, mengenai ekspor, maka Barantan boleh berkoordinasi dengan lintas sektor, misalnya Kementerian BUMN, Bea Cukai, Kementerian Keuangan, Kemen Perindustrian, Kementrian Perdagangan bahkan di kementerian luar negeri. “Ya, karena memang dari tufoksi, kami ada tugas untuk itu,” imbuhnya.

Diakui dia, Rakornas lingkup Barantan kali ini, untuk menindak lanjuti arahan baik dari presiden ataupun menteri perihal pembangunan disektor pertanian yang sudah dilakukan tahun sebelumnya.

Tak hanya itu, Ali Jamil juga menegaskan, berdasarkan realise Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa nilai atau kinerja ekspor sampai November 2020 meningkat sekitar 12 persen. “Tentu ini kita dorong oleh sama-sama dengan mitra dilapangan,” jelasnya.

Pihaknya tidak mengklaim bahwa itu adalah kinerja Kementan atau Badan Karantina sendiri, tetapi hasil kerja bersama dengan lembaga lain. “Ya, disitu ikut andil atau keterlibatan pihak lain ada Kemenkeu, ada Kemenhub apakan dibandara atau di pelabuhan begitu pun keterlibatan dengan para duta besar yang telah membawa produk kita keluar. Jadi artinya, itu hasil kita semua khusunya dengan produk-produk pertanian,” jelas Ali Jamil.

Meningkatnya nilai ekspor, dari empat sub bidang yang dimiliki Barantan yakni
sektor perkebunan, tanaman pangan, holtikultura dan peternakan terjadi peningkatan yang hampir rata. “Hampir sama terjadi disemua sub sektor, angkat peningkatan ekspornya diangka 12 persen.

Seiring meningkatnya nilai ekspor, maka berdampak pula terhadap minat sertifikasi, khususnya sertifikat kesehatan produk pertanian. Karena menurut dia, hal itu sudah deklarasi internasional melalui SPS.

“Itu sudah tugasnya karantina untuk memberi atau menerbitkan sertifikat kesehatan daripada produk pertanian. Dan terjadi peningkatan hingga 150,5 persen, dari 800 ribu target kita ternyata lebih 1,5 juta sertifikat yang kita sertifikasi di masa 2020. Jadi dengan itu bisa kita lihat seperti apa kinerja ekspor kita bergerak positif,” tungkasnya. (Nick)

Berita Terkait

Berikan Komentar