Aktifis Bogor Barat Soroti Truk Tambang Hilir Mudik Tanpa Aturan Melintas
Mediabogor.co, BOGOR – Erwin salah satu aktipis Bogor Barat mendesak Bupati Bogor Ade Yasin untuk menginstruksikan Kepala Dinas Perhubungan, Kapolres Bogor bahkan Satpol-PP Kabupaten Bogor, untuk tegas dan disiplin dalam menegakkan Perda Peraturan Bupati nomor 120 tahun 2021 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkut Barang Khusus Tambang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor
“Bupati Bogor harus berani memberikan sangsi kepada pengusaha yang melanggar Perda, agar hadir keadilan di tengah-tengah masyarakat,”ungkapnya, Senin (10/01/2022).
Kang Erwin juga yang menjabat sebagai Wakil Ketua I PD Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Bogor menuturkan, beberapa tahun kebelakang truk tambang hilir mudik tanpa aturan melintas. Selain menimbul kemacetan, kendaraan itu mengakibatkan jalanan kotor berdebu saat panas dan licin saat hujan karena pasir tersebut jatuh ke badan jalan.
“Saya amati dari berlakunya Perda tersebut, sejak tanggal 1 Januari 2022 belum berjalan sesuai yang masyarakat inginkan. Pasalnya truk tambang tersebut sampai hari (10/1) ini pun masih saya temukan siang hari beroperasi yang seharusnya beroperasi pada pukul 20.00 sampai 05.00 WIB,”tuturnya. (Aqil)
Berikan Komentar