Akreditasi Puskesmas Menguntungkan Masyarakat

Akreditasi Puskesmas Menguntungkan Masyarakat

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 tahun 2015 mengamanatkan pemerintah daerah untuk
melakukan akreditasi terhadap seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Selain puskemas,
yang dituju oleh ketentuan ini adalah FKTP lain, termasuk klinik dan tempat praktek dokter dan tempat
praktek dokter gigi.

Berdasarkan amanah itulah maka sejak tahun 2016 Pemerintah Kota Bogor mulai melaksanakan
akreditasi terhadap 25 puskesmas yang ada di Kota Bogor. Sebelumnya akreditasi tingkat Provinsi Jawa
Barat dilakukan pada tahun 2015. Akreditasi ditujukan untuk mendorong setiap puskesmas
meningkatkan kinerjanya dan melaksanakan tugas pelayanannya sesuai dengan standar-standar yang
telah ditetapkan Komisi Akreditasi.

Banyak manfaat yang bisa didapat dari akreditasi. Bagi puskesmas, manfaat itu diantaranya
meningkatkan reliabilitas dalam pelayanan, ketertiban pendokumentasian, dan konsistensi dalam
bekerja, memberikan keunggulan kompetitif, menjamin pelayanan kesehatan primer yang berkualitas
dan meningkatkan pendidikan pada staf. Sedangkan bagi masyarakat, manfaat akreditasi puskemas
diantaranya adalah mendapatkan jaminan kualitas.

Berdasarkan hasil akreditasi, nantinya masing-masing puskesmas digolongkan pada 4 tingkatan. Masing-
masing puskemas Dasar, Madya, Utama dan Paripurna. Menurut Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan,
Dinas Kesehatan Kota Bogor, Drg. Budi Santoso, pada tahun 2016 akreditasi telah dilakukan pada 4 unit
puskesmas. Pada tahun 2017, sebanyak 8 unit dan pada tahun 2018 ditargetkan 7 unit. Dengan
demikian sampai pada akhir tahun 2018 ditargetkan 19 puskesmas Kota Bogor sudah terakreditasi.

Dari jumlah puskesmas yang sudah terakreditasi, 2 unit diantaranya tergolong sebagai puskesmas dasar,
6 unit puskesmas Madya dan 4 unit puskesmas Utama. “Sejauh ini di Kota Bogor belum ada puskesmas
yang tergolong sebagai puskesmas paripurna dan di Jawa Barat pun jumlahnya baru satu, yaitu
Puskemas Kopo di Bandung,” ungkap Budi.

Untuk sampai pada tahap memperoleh predikat tersebut, setiap puskesmas menempuh proses
akreditasi melalui beberapa tahapan. Diawali dengan proses pendampingan dan dilanjut
dengan proses self assessment, perbaikan dan peningkatan, pengajuan akreditasi, surveyor
sampai dengan terakreditasi.

Ada 776 elemen yang dievaluasi dan dinilai pada setiap proses akreditasi. Ini yang antara lain membuat
proses akreditasi tidak dapat dilakukan dalam waktu yang relatif singkat. Untungnya sebanyak 12
puskesmas di Kota Bogor sudah terlebih dahulu menerapkan sistem ISO 9001-2008. “Penerapan ISO
sebelumnya di beberapa puskemas sangat membantu berlangsungnya proses akreditasi,” ungkap Budi.
Menurutnya ada perbedaan antara penerapan ISO dan penetapan akreditasi. Penerapan ISO lebih
diarahkan pada upaya mewujudkan pelayanan yang dapat memberikan kepuasan pada setiap pasien.
Sedangkan pada akreditasi, arah tujuannya lebih luas. Termasuk mendorong terlaksananya dengan baik
berbagai program kerja di masing-masing puskesmas. Program dimaksud diantaranya seperti program
promosi kesehatan, imunisasi, kesehatan ibu dan anak serta KB, pelayanan dan pengendalian penyakit
serta peningkatan gizi.

Secara umum, akreditasi puskemas akan menghilir pada peningkatan mutu pelayanan kepada
masyarakat. Sebab ada beberapa standar yang harus dipenuhi setiap puskesmas pada saat memberikan
pelayanan kepada pasien. Misalnya, ruang tunggu pasien harus dibuat lebih nyaman. Antrian pasien
dibuatkan sistem sedemikian rupa agar lebih lancar. Juga dilengkapi sarana pendukung seperti
laboratorium, unit pemeriksaan radiologi, pelayanan ambulan dan lain sebagainya.

Selain itu pemeriksaan terhadap pasien, dipastikan dilakukan oleh dokter. Apalagi kapasitas para
petugas kesehatan termasuk para dokter pun terus ditingkatkan. Untuk itu, para dokter didorong untuk
mengikuti berbagai jenis pelatihan. Seorang dokter gigi misalnya, dapat mengikuti pelatihan tentang
penyakit gigi dan mulut dan dokter umum mengikuti pelatihan tentang penanganan HIV/AIDS dan
sebagainya. “Jadi melalui proses akreditasi ini, nantinya masyarakat pengguna jasa layanan puskesmas
akan lebih diuntungkan,” lanjut Budi.

Ke depan fungsi puskemas memang didorong untuk lebih berkembang. Tidak lagi hanya menjadi
institusi kehatan yang terbatas melayani pasien yang datang untuk berobat. Melainkan juga melayani
pasien yang datang untuk berkonsultasi tentang berbagai hal terkait masalah kesehatan, baik kesehatan
fisik maupun kesehatan lingkungan.

Puskesmas juga didorong berinovasi dalam memberikan jenis pelayanan berdasarkan prioritas
kesehatan, kekhususan wilayah dan potensi sumberdaya yang tersedia. Berdasarkan hal-hal itu sebuah
puskesmas dimungkinan memenuhi kebutuhan pasien yang berkonsultasi tentang kesehatan jiwa. Juga
memberikan pelayanan kesehatan olahraga, kesehatan mata dan penanganan HIV/AIDS.

Melalui program-programnya, puskesmas juga didorong untuk dapat melakukan pembinaan kesehatan
kapada masyarakat serta memonitor kondisi kesehatan warga yang berada di sekitar wilayahnya.
Dengan demikian peran dan fungsi puskemas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama digeser
menjadi lebih luas. Tidak lagi hanya sebatas sebagai lembaga pelayanan pemeriksaan kesehatan.
Dengan perluasan peran dan fungsi itu, masyarakat dapat memetik manfaat lebih dari keberadaan
puskesmas di lingkungan sekitarnya. (Advertorial)

Berita Terkait

Berikan Komentar