Adanya Pelanggaran Hukum Atas Penebangan 18 Pohon Dijalur Hijau Depan Lokasi Transmart
Adanya Pelanggaran Hukum Atas Penebangan 18 Pohon Dijalur Hijau Depan Lokasi Transmart
Mediabogor.com, BOGOR – Adanya pelanggaran hukum atas penebangan 18 pohon di jalur hijau yang bertempat di Jalan KH. Abdullah Bin Nuh, Kota Bogor tepat didepan lokasi pembangunan Pusat Perbelanjaan, Apartemen dan Condotel Transmart hingga saat ini masih menjadi polemik, bahkan diduga ada korupsi.
Disampaikan Wakil Ketua Bidang Lingkungan Hidup Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bogor, Muhammad Sufi mengatakan, berdasarkan statement Plt Wali Kota Bogor, Usmar Hariman disalah satu media massa yang menyatakan bahwa “Kabarnya sudah ada koordinasi antara lembaga yang diberikan tanggung jawab dengan dinas terkait, tapi dinas tidak berhak memberikan izin, hanya berhak memberi rekomendasi,” tegas Usmar. Statement itulah yang merujuk bahwa dinas terkait yakni Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor patut diduga adanya korupsi.
“Seandainya benar telah melakukan “Abuse of Power” dan pelanggaran terhadap asas – asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) karena melakukan kebijakan yang bukan menjadi tupoksi wewenang institusinya, patut diduga Kadisperumkim telah melanggar ketentuan UU No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” tegasnya kepada awak media saat konferensi press di gedung KNPI Kota Bogor, Kamis (03/05/18).
Sebelumnya, 18 pohon dari 28 pohon yang diajukan izin untuk ditebang oleh pihak Transmart sudah ditebang sebelum izin dari Wali Kota Bogor turun, hal itu sesuai dengan hasil sidak Plt. Wali Kota Bogor bersama KNPI Kota Bogor.
Menyikapi pelanggaran yang telah terjadi berdasarkan Perda No. 8 tahun 2006 tentang ketertiban umum pasal 6 huruf (g) berbunyi, menebang, memotong, mencabut pohon, tanaman dan tumbuh – tumbuhan disepanjang jalur hijau, taman – taman rekreasi umum kecuali atas izin Wali Kota.
DPD KNPI Kota Bogor dengan tegas menyatakan, mengutuk dan mengecam keras kepada pihak – pihak yang melakukan penebangan pohon tanpa mengindahkan peraturan yang ada dan mempertahankan Kota Bogor yang indah, nyaman dan teduh serta Pemerintah Kota Bogor untuk tidak menandatangani surat permohonan penebangan pohon dari pihak Pusat Perbelanjaan, Apartemen dan Condotel Transmart.
“Kami meminta kepada pemerintah untuk segera melaporkan Pusat Perbelanjaan, Apartemen dan Condotel Transmart kepada pihak yang berwajib serta memberikan sanksi yang seberat – beratnya kepada pihak tersebut karena mengabaikan dan tidak mengindahkan peraturan yang ada,” tegasnya.
Selain itu, DPD KNPI juga meminta kepada pihak yang terkait khususnya Disperumkim dan Satpol PP untuk tidak bermain mata dengan pihak Pusat Perbelanjaan, Apartemen dan Condotel Transmart dalam memberikan sanksi tegas.
“Jika kejadian penebangan pohon yang dilakukan Pusat Perbelanjaan, Apartemen dan Condotel Transmart dibiarkan tanpa proses hukum, maka kami dari DPD KNPI Kota Bogor siap untuk melaporkan kepenegak hukum diatasnya,” ungkapnya.
Sementara, Ketua DPD KNPI Kota Bogor, Bagus Maulana sangat mendukung pergerakan yang dilakukan oleh DPD KNPI karena memang sudah seharusnya KNPI yang berfungsi sebagai kontrol sosial dan subjek hukum memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran berdasarkan Perda Tibum.
“Apa yang dilakukan oleh KNPI ink tentunya memiliki aspek – aspek yang mendasar dengan tujuan agar semua pembangunan taat hukum dan etik regulasi yang ada di Kota Bogor,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bagus mengajak kepada seluruh masyarakat ketika memang menemukan asas – asas unsur pidana untuk segera bersama – sama melaporkan.
“Niat kami bukan untuk menghalang – halangi pola investasi dan peluang kerja dengan adanya pembangunan di Kota Bogor, melainkan agar semua pembangunan di Kota Bogor ini bisa sejalan dengan regulasi hukum yang ada dan kami akan terus mengawal sampai etis regulasi dan hukum inj benar – benar di tegakkan,” katanya.
Berikan Komentar