Adakan Perjanjian Antara BPJS Cabang Bogor dan DPMPTSP Kota Bogor “JKN-KIS Semakin Mantap”

Adakan Perjanjian Antara BPJS Cabang Bogor dan DPMPTSP Kota Bogor “JKN-KIS Semakin Mantap”

MediaBogor.com, Bogor – Dukungan penuh Pemerintah Kota Bogor terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan semakin mantap dengan adanya perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani antara Dinas Penanaman Modal Dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bogor. Dengan penandatangan kerjasama tersebut diharapkan dapat membantu percepatan cakupan semesta kepesertaan JKN-KIS di Kota Bogor dari para pengusaha atau masyarakat Kota Bogor yang akan mengurus Izin di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Denny Mulyadi Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyampaikan bahwa nantinya mekanisme ini tidak menggangu pengurusan izin pemohon akan tetapi untuk pemohon mendapatkan izin yang telah diterbitkan wajib melampirkan bukti kepesertaan telah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS, untuk mempermudah pemohon izin melakukan pendaftaran JKN-KIS maka kami akan memberikan ruang untuk BPJS Kesehatan membuka Help desk pada kantor layanan kami.

Sementara itu Yerry Gerson Rumawak selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bogor mengungkapkan, “Selanjutnya kami akan melakukan integrasi sistem sehingga seluruh pendaftaran baik perijinan maupun JKN-KIS dapat dilakukan terintegrasi secara online yang saat ini sudah dilakukan proses antara petugas IT masing masing untuk dapat segera dijalankan.

Penanadatanganan Perjanjian Kerjasama ini merupakan tindak lanjut Pemerintah Kota Bogor mendukung MOU yang telah ditandatangani Oleh Walikota Bogor pada tanggal 23 Januari 2018 tentang Universal Health Coverage (UHC) yang dilaksanakan diselasela Rapat Musrembang di Kecamatan Bogor Tengah yang dihadiri oleh seluruh OPD Kota Bogor yang bertujuan agar semua mengetahui dan memiliki rasa tanggung jawab untuk memastikan seluruh warga Kota Bogor sudah terjamin kesehatannya sebagai peserta JKN-KIS

Sebelumnya Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Perogram Jaminan Kesehatan bahwa Inpres ini menginstruksikan kepada 11 pimpinan lembaga Negara untuk mengambil langkah sesuai kewenangnanya dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualita Program JKN-KIS.

Berita Terkait

Berikan Komentar