604 Warga Binaan Lapas Paledang Bogor Dapat Remisi
Mediabogor.co, BOGOR – Sebanyak 604 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Paledang Bogor mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 77. Warga binaan yang mendapat remisi itu mulai dari kasus narkoba dan tindak pidana umum.
Kalapas kelas IIA Paledang Bogor, Yohanes Waskito mengatakan, remisi yang diberikan kepada warga binaan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tahun 2022. Remisi tersebut terdiri dari Remisi Umum (RU I) 592 warga binaan, RU II 12 warga binaan.
Sementara tiga diantaranya langsung bebas. Mereka merupakan narapidana narkotikan dan tindakan pidana umum.
“Jadi hari ini Lapas Bogor membebaskan tiga warga binaan yang mendapat RU 2, artinya setelah mendapat remisi mereka bebas,” ujar Waskito di Lapas Kelas IIA Paledang Bogor, Rabu (17/8/2022).
Menurutnya, warga binaan yang mendapat remisi tapi belum bebas kurang lebih 604 dari jumlah 741 warga binaan secara keseluruhan.“Karena memang masih dalam proses pembinaan,” katanya.
Remisi maupun pembebasan itu, dijelaskan Waskito, telah melalui berbagai tahapan penilaian petugas yang berkaitan dengan tingkah laku maupun aktivitas keseharian para warga binaan.
“Secara umum yang pasti yang bersangkutan berkelakuan baik, tidak pernah melakukan pelanggaran dan mengikuti secara aktif program-program pembinaan yang diberikan,” jelasnya
Ditempat yang sama, Wali Kota Bogor Bima Arya, menurutkan, remisi itu hak yang diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
“Tadi Kalapas juga koordinasikan sampaikan ini berjalan dengan baik semuanya, jumlah napinya sekitar 700an, tetap masih diatas kapasitas yang ideal tapi secara umum masih kondusif di Lapas ini,” tandasnya. (Andi)
Berikan Komentar