Satpol PP Kota Bogor Tindak 396 PKL, Denda Rp38,7 Juta Disetor ke Kas Daerah

Mediabogor.co, BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menegaskan pemberian denda kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) bukan ditujukan untuk meningkatkan penerimaan kas daerah. Sanksi tersebut diterapkan sebagai upaya menegakkan aturan sekaligus memberikan efek jera kepada pedagang yang tetap berjualan di lokasi terlarang.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Bogor, Andry Sinar, menyebut sejak Januari hingga 7 September 2026, pihaknya telah melakukan penindakan administratif terhadap sekitar 396 PKL.

Dari ratusan penindakan tersebut, total denda administratif yang telah masuk ke kas daerah mencapai Rp38.725.000.

“Memang tidak ada target penerimaan dari denda administratif. Yang utama adalah penegakan aturan dan memberikan efek jera supaya pedagang tidak kembali berjualan di lokasi yang memang dilarang,” kata Andry, Selasa (8/9/2026).

Menurut Andry, penindakan terhadap PKL dilakukan secara bertahap. Petugas tidak serta-merta melakukan penyitaan atau penertiban, melainkan terlebih dahulu memberikan teguran administratif kepada pedagang.

Jika pelanggaran kembali ditemukan, petugas dapat memberikan Surat Peringatan (SP) 1 hingga berujung pada tindakan penertiban di lapangan.

“Prosedur penindakan dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran administratif, SP 1, sampai dengan penertiban langsung di lapangan,” jelasnya.

Besaran sanksi administratif yang diberikan juga disesuaikan dengan kategori pelanggaran. Untuk pelanggaran ringan, denda yang dikenakan berada di kisaran Rp50.000 hingga Rp250.000.

Sementara itu, untuk pelanggaran kategori sedang, denda dapat mencapai Rp300.000, termasuk penindakan yang dilakukan di kawasan Jalan Pajajaran.

Andry mengungkapkan, dari pendataan terhadap para pelanggar, tidak seluruhnya merupakan warga Kota Bogor. Bahkan, jumlah pedagang yang tercatat memiliki KTP luar daerah cukup signifikan.

Sebanyak 241 pelanggar tercatat memiliki KTP luar Kota Bogor, sedangkan 182 orang memiliki KTP Kota Bogor. Selain itu, terdapat 14 pelanggar yang tidak memiliki identitas maupun alamat yang jelas.

Penertiban dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor, terutama Pasal 9 dan 11 yang mengatur penggunaan fasilitas umum.

PKL dilarang memanfaatkan trotoar, badan jalan, jalur pedestrian maupun jalur hijau sebagai tempat berjualan apabila tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.

“Fasilitas umum seperti trotoar, jalan, jalur pedestrian dan jalur hijau tidak boleh digunakan untuk aktivitas berjualan tanpa izin resmi dari kepala daerah maupun dinas terkait,” tegas Andry.

Sejumlah lokasi yang menjadi titik pengawasan Satpol PP di antaranya kawasan Nyi Raja Permas, Alun-Alun Kota Bogor, Mayor Oking, Sistem Satu Arah (SSA), serta Jalan Pajajaran.

Dalam operasi penertiban, petugas juga dapat mengamankan barang atau perlengkapan yang digunakan pedagang untuk berjualan di zona yang dilarang.

Namun, barang tersebut tidak serta-merta dapat dibawa pulang oleh pemiliknya. Pedagang harus menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di kantor Satpol PP dan menyelesaikan sanksi administratif yang telah ditetapkan.

Di sisi lain, Satpol PP menilai penertiban tidak akan maksimal apabila masih banyak masyarakat yang membeli dagangan dari PKL di lokasi terlarang.

Karena itu, Andry meminta masyarakat turut mendukung upaya pemerintah dengan menghindari transaksi dengan pedagang yang berjualan di zona yang tidak diperbolehkan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli dari pedagang yang berjualan di zona yang memang tidak diperuntukkan bagi PKL. Pemerintah sudah menetapkan zona yang diperbolehkan untuk aktivitas pedagang,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berikan Komentar