Wacana Pemilu Dipercepat Mencuat, Yusfitriadi: Jangan Anggap Sudah Jadi Keputusan Politik
Mediabogor.co, BOGOR – Wacana soal kemungkinan percepatan Pemilu sebelum 2029 kembali ramai dibahas setelah potongan video Ketua Umum Pro Jokowi (Projo), Budi Arie, beredar di publik.
Founder Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi, menilai wacana tersebut lebih mengarah pada upaya “cek ombak” untuk melihat respons publik dan peta kekuatan politik.
Hal itu disampaikan Yusfitriadi dalam diskusi Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) bertema “Bila Pemilu Dipercepat, Siapakah Kita?” di Kantor Visi Nusantara Maju, Perum Bumi Cibinong Endah, Kabupaten Bogor, Jumat (28/8/2026) sore.
Menurutnya, secara kesiapan, pemerintah dan DPR RI justru masih punya banyak pekerjaan untuk menghadapi Pemilu 2029 sesuai jadwal.
“Skenario percepatan suksesi nasional itu mengemuka karena ada narasi yang sengaja dihembuskan. Tetapi kalau kita rasional, jangankan untuk pemilu yang dipercepat, untuk persiapan Pemilu 2029 sesuai jadwal normal saja, DPR RI dan pemerintah nampaknya belum siap,” tegas Yusfitriadi, Jumat (28/8/2026).
Ia menyebut persoalan utama saat ini bukan hanya soal mempercepat atau tidaknya pemilu, tapi kesiapan desain dan regulasi untuk Pemilu 2029.
Sejumlah aturan juga masih perlu disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk soal parliamentary threshold, presidential threshold, hingga desain keserentakan pemilu nasional dan lokal.
“Kalau kita bicara Pemilu 2029 saja, desain dan regulasinya masih membutuhkan pembahasan serius. Ada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang harus diakomodasi. Ini bukan persoalan teknis yang bisa diselesaikan secara tergesa-gesa,” katanya.
Yusfitriadi menegaskan, putusan MK yang sudah berkekuatan hukum mengikat tidak boleh diabaikan oleh pembentuk undang-undang.
“Jika DPR memaksakan menggunakan UU lama atau mengabaikan putusan MK yang bersifat final and binding, itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap lembaga hukum,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan jadwal pemilu juga tidak bisa hanya dilihat dari sisi kepentingan politik. Ada banyak tahapan dan kesiapan yang harus dipenuhi.
“Pemilu itu bukan sekadar memindahkan tanggal dari 2029 menjadi lebih awal. Ada tahapan, ada regulasi, ada penyelenggara, ada peserta pemilu, ada pemilih, dan ada seluruh desain ketatanegaraan yang harus dipersiapkan,” jelasnya.
Ia menilai peluang terjadinya percepatan suksesi nasional secara tiba-tiba masih relatif sulit selama konfigurasi politik di parlemen tetap solid dan lembaga negara berjalan sesuai fungsinya.
Karena itu, masyarakat diminta tidak langsung menganggap wacana percepatan pemilu sebagai keputusan politik yang sudah final.
“Jangan sampai narasi politik kemudian dipersepsikan sebagai keputusan politik. Ada jarak yang sangat jauh antara wacana, keinginan politik, kesepakatan politik, dan keputusan yang memiliki dasar konstitusional,” tutur Yusfitriadi.
Yusfitriadi juga mengingatkan agar wacana tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi liar yang bisa memicu keresahan dan polarisasi di masyarakat.
“Jangan sampai wacana yang belum memiliki pijakan hukum dan politik yang jelas ditafsirkan secara liar. Kita tidak ingin spekulasi seperti ini justru memicu polarisasi, keresahan, atau bahkan gejolak sosial,” katanya.
Menurutnya, publik perlu mendapat informasi yang jelas soal mekanisme perubahan atau percepatan pemilu, bukan hanya pernyataan politik yang kemudian berkembang menjadi berbagai spekulasi.
Ia menegaskan setiap perubahan agenda politik nasional harus punya dasar hukum, argumentasi yang kuat, serta mekanisme konstitusional yang jelas.
“Yang paling penting saat ini adalah memastikan demokrasi berjalan berdasarkan konstitusi dan hukum. Jangan sampai agenda politik justru membuat masyarakat kehilangan kepastian dan kepercayaan terhadap institusi negara,” pungkas Yusfitriadi.
Berikan Komentar