Bikin Semrawut, Pemasangan Kabel Internet di Rangga Mekar Tak Ada Izin, Diduga Langgar Perwali

Mediabogor.co, BOGOR – Aktivitas pemasangan tiang penopang dan jaringan kabel udara internet di wilayah Kelurahan Rangga Mekar, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, mendapat sorotan. Pekerjaan tersebut dipersoalkan lantaran diduga belum mengantongi perizinan serta belum berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan pengurus lingkungan setempat.

‎Penolakan salah satunya disampaikan Muhamad Hanafi, anggota Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kelurahan Rangga Mekar. Ia menilai pemasangan jaringan kabel internet melalui udara justru berpotensi menambah kesemrawutan kabel di wilayah permukiman.

‎Hanafi mengingatkan, Pemerintah Kota Bogor saat ini tengah melakukan penataan terhadap keberadaan kabel udara yang dinilai mengganggu estetika dan kenyamanan lingkungan. Karena itu, pemasangan jaringan baru dinilai perlu mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

‎“Saya selaku anggota Posbakum Kelurahan Rangga Mekar merasa keberatan terkait pekerjaan pemasangan kabel internet melalui udara, karena ini akan menambah semrawut. Satu sisi Pemkot Bogor saat ini sedang gencar menertibkan kabel-kabel yang mengganggu kenyamanan dan pemandangan, malah ini seenaknya memasang tiang dan jaringan baru,” kata Hanafi, belum lama ini.

‎Menurut Hanafi, persoalan tersebut bukan hanya mengenai keberadaan kabel udara, tetapi juga menyangkut aspek perizinan dan koordinasi dengan lingkungan sekitar.

‎Ia menduga pekerjaan pemasangan tiang dan kabel tersebut belum disertai izin lingkungan. Padahal, menurutnya, pemasangan jaringan internet yang memanfaatkan ruang publik maupun ruang milik jalan perlu memperhatikan persetujuan serta ketentuan dari pihak terkait.

‎“Ini diduga juga tidak ada izin. Aktivitas pemasangan tiang internet di permukiman menyangkut pemanfaatan ruang publik, ruang milik jalan, atau bahkan melintasi lahan warga yang tentunya memerlukan persetujuan para pihak terkait,” ujarnya.

‎Sementara itu, Lurah Rangga Mekar Amir Santoso membenarkan adanya aktivitas pemasangan tiang penopang dan kabel udara jaringan internet di wilayahnya.

‎Amir mengaku hingga saat ini pihak kelurahan belum menerima laporan maupun kedatangan perwakilan provider yang melakukan pekerjaan tersebut.

‎“Benar, malam ini di wilayah Kelurahan Rangga Mekar ada aktivitas pekerjaan pemasangan tiang penopang dan jaringan kabel udara internet. Sampai saat ini, saya belum menerima adanya laporan atau kedatangan pihak provider terkait ke kantor kelurahan. Intinya ini belum berizin,” kata Amir.

‎Ia menegaskan pihaknya mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 115 Tahun 2022 tentang poin utama penataan kabel jaringan internet dalam menyikapi aktivitas tersebut.

‎Menurut Amir, koordinasi dengan pihak kelurahan dan pengurus lingkungan diperlukan agar pemasangan jaringan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, termasuk potensi penolakan dari masyarakat.

‎Selain itu, provider juga harus memenuhi ketentuan legalitas dan perizinan yang berlaku, termasuk apabila pemasangan jaringan membutuhkan rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait.

‎“Pihak kelurahan dan pengurus lingkungan berhak mengetahui dan mengatur tata tertib pemasangan jaringan tersebut. Ini juga untuk menjaga agar tidak terjadi protes dari warga,” jelasnya.

‎Amir menambahkan, setiap daerah memiliki ketentuan tersendiri mengenai penataan utilitas, termasuk keberadaan kabel udara maupun penggunaan jalur bawah tanah. Karena itu, pihak provider diminta tidak mengabaikan regulasi pemerintah daerah dalam menjalankan kegiatan usahanya.

‎Untuk sementara, pihak Kelurahan Rangga Mekar akan melakukan pemantauan terhadap aktivitas tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, kelurahan akan memberikan teguran kepada pihak yang bersangkutan.

‎“Kelurahan akan melakukan monitoring dan akan memberikan teguran apabila memang melanggar dan tidak sesuai peraturan tertulis. Setidaknya menghentikan pengerjaannya dulu,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berikan Komentar