Polisi Bekuk 4 Curanmor yang Beraksi di Wilayah Kota Bogor

Mediabogor.co, BOGOR – Pencurian sepeda motor (curanmor) di area parkir Mal Lippo Plaza Ekalokasari Bogor terungkap. Curanmor yang terjadi pada Januari 2024 itu dilakukan petugas keamanan Mal atau Security bernama Ridwan alias Iwan yang bersekongkol dengan kakak kandungnya bernama Andri.

Ridwan pun kini tak lagi bertugas sebagai security di Mal tersebut, dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Sementara, kakaknya yang membawa kabur dan menjual motor curian tersebut tengah dilakukan pengejaran dan berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pelaku yang berprofesi security di Lippo Plaza Ekalokasari itu berperan sebagai dalang, karena dia mengetahui betul situasi dan kondisi tempat parkir di mal tersebut, termasuk mengetahui tempat dimana kunci motor korban di simpan.

“Jadi, dalam pengungkapan kasus ini. Dia (security) tahu kunci motor milik korban simpannya dimana, kemudian kunci tersebut diambil dan diserahkan ke kakaknya, sembari menunjukkan jenis kendaraan motor milik korban,” kata Bismo kepada wartawan, Rabu (13/3).

Setelah itu, pelaku memberikan arahan kepada kakaknya untuk melintasi palang pintu parkir yang aman, karena sebelumnya CCTV yang mengawasi palang pintu tersebut sudah dimatikan terlebih dahulu oleh pelaku, sehingga kakak dari pelaku itu leluasa keluar dari tempat parkir dan membawa kabur motor korban.

“Berdasarkan pengakuan dari pelaku, motor tersebut di jual oleh kakaknya dengan harga Rp 4,5 juta di daerah Lebak Banten. Dimana hasilnya itu dibagi, dan pelaku mendapat Rp 2 juta dari hasil penjualan motor curian tersebut,” ujar Bismo.

Saat ini, kata Bismo, yang sudah diamankan baru security Mal, sedangkan kakaknya masih diburu dan sudah ditetapkan sebagai DPO.

“Dalam kasus ini, kita mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu buah kunci kontak motor, KTP pelaku (security), kartu anggota security milik pelaku, 8 lembar adegan peristiwa curanmor dan satu buah kartu ATM Mandiri,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, denhan ancaman hukuman pidana selama 9 tahun.

Selain curanmor di Lippo Plaza Ekalokasari, Polresta Bogor Kota juga mengungkapkan pencurian sepeda motor di sejumlah titik di Kota Bogor, diantaranya di sekitar Pakuan, Kelurahan Baranangsiang. Di lokasi ini, pelaku yang membawa senjata tajam (sajam) mencuri motor menggunakan kunci leter T. Aksinya diketahui petugas keamanan dan warga setempat, sehingga berhasil diamankan di TKP.

Kemudian, curanmor juga terjadi di Kampung Warung Bandrek (Warban) Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan dan Kayumanis Kecamatan Tanah Sareal dengan modus berbeda-beda. (Sir)

Berita Terkait

Berikan Komentar