Melawan saat Ditangkap, Komplotan Pembobol ATM Minimarket di Bogor Ditembak Petugas, Uang Ratusan Juta Raib Digasak Pelaku

Mediabogor.co, BOGOR- Aparat gabungan Satreskrim Polresta Bogor dan Polda Jabar berhasil menangkap tiga pelaku pembobol mesin ATM minimarket di di Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Tiga orang pelaku terpaksa di tembak petugas karena berusaha melawan saat akan di tangkap.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan tiga dari enam pelaku tersebut berhasil diringkus dari hasil penyelidikan tim gabungan Polda Jawa Barat, Polresta Bogor Kota dan Polres Bogor berhasil mengidentifikasi enam pelaku dengan inisial SS, MT, MM, Pakde, Boncel dan D.
Untuk inisial SS, MT, dan MM dilakukan penahanan di Polresta Bogor Kota sedangkan untuk Pakde, Boncel, dan D diamankan di Polres Bogor.
“Hasil pemeriksaan para pelaku, aksi ini diinisiasi oleh Pakde dan SS, mereka belajar aksi tersebut dari Pakde yang merupakan residivis,” ujarnya kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota Rabu, (21/2/2024).
Ia menjelaskan, Pakde dan SS merekrut para pelaku yang sebelumnya sudah pernah melakukan aksi serupa. “Bahkan ada beberapa di antaranya yang pernah melakukan aksi pencurian baterai tower dengan modus yang sama,” jelasnya.
Kapolresta menegasakan para pelaku ini melancarkan aksinya dengan membobol tembok minimarket dengan menggunakan sejumlah peralatan khusus.
Kemudian komplotan pelaku beraksi membobol mesin ATM yang berada di dalam area minimarket dengan menggunakan las dan peralatan lainnya.
“Tak hanya itu, pelaku juga mengambil DVR CCTV, minuman, rokok, coklat, kosmetik dan uang tunai di dalam ATM sebanyak Rp140 juta,” ungkapnya.
Adapun hasil dari tindak pidana tersebut masing-masing pelaku dijatah Rp18 juta sedangkan sisanya diambil oleh pelaku berinisial Pakde yang saat ini ditahan di Polres Bogor, Cibinong.
“Motif mereka untuk biaya hidup, kebutuhan hidup, karena uang kejahatan itu sebagian untuk bayar hutang dan lain sebagainya,” ujarnya.
Dari para pelaku, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah hasil kejahatan, brankas ATM, alat las untuk membuka mesin ATM termasuk oksigen dan tabung gas dan juga alat untuk menjebol dinding.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara menambahkan, bahwa pada saat melakukan penangkapan para pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas sehingga mereka terpaksa diberikan tindakan tegas terukur.
“Mereka kami berikan peringatan 3 kali, namun tidak mengindahkan, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dibagian kaki masing-masing pelaku,” katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun tahun penjara. (Andi)

Berita Terkait

Berikan Komentar