Polisi Masih Lakukan Pemeriksaan dan Proses Penyelidikan Kasus Laka Lantas di Jalan Sudamanik Parungpanjang
Mediabogor.co, BOGOR – Pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor Polda Jabar, saat ini masih terus melakukan pemeriksaan saksi – saksi dalam kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satlantas Polres Bogor, Ipda Angga Nugraha SH, MH, saat dikonfirmasi redaksi media ini terkait keberadaan sopir truk tambang dan langkah yang akan diambil pihak kepolisian.
“pengemudi masih diamankan dan dalam pemeriksaan. Masih dalam proses lidik, pemeriksaan saksi – saksi,” ungkap Ipda Angga Nugraha kepada wartawan Senin (18/12/2923).
Angga menambahkan, apabila hasil pemeriksaan saksi – saksi dan gelar perkara kasus ini dinyatakan bisa untuk ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, maka pengemudi truk tambang ini bisa dijadikan tersangka.
Ia melanjutkan, jika bisa naik proses penyidikan, maka kepada tersangka akan diterapkan Pasal 310 ayat 4 Undang Undang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan.
“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda 12 juta rupiah,” pungkasnya.(sir)
Berikan Komentar