Tersangka Kasus Penipuan Tanah, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Siap Disidangkan

Mediabogor.co, BOGOR – Anggota DPRD Kabupaten Bogor, EK dan Kades Cibinong Kecamatan Gunung Sindur, siap disidangkan di pengadilan negeri (PN) Cibinong usai pelimpahan berkas perkara dugaan tindakan penggelapan atau penipuan dari Polres Bogor ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor Widiyanto menyebut, berkas yang ia terima sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor.

“Hari ini tanggal 21 Juli 2023 menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Edi Kusmana (EK) berprofesi sebagai anggota dewan aktif dari partai PPP dan saudara Heri Mulyadi (HM) berprofesi selaku kepala desa,” papar Widiyanto, Jumat 21 Juli 2023.

Sementara, JPU Kejari Kabupaten Bogor, Anita Dian Wardani menyebut, kedua tersangka melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus operandi diduga telah melakukan penipuan terhadap PT Jaya Protindo.

“Dengan adanya 4 surat pelepasan hak (SPH) dimana masing-masing SPH tersebut atas nama Atay, Saipul Jamar dan Jukar yang masing-masing orang tersebut tidak pernah menerima uang dari PT jaya protindo,” jelas dia.

Keduanya merugikan pemilik tanah senilai Rp1,7 Miliar rupiah. Pemilik tanah diketahui tidak pernah menerima transaksi apapun dari pihak PT Jaya Protindo.

Anggota DPRD dari partai PPP itu bersekongkol dengan kades Cibinong MH untuk tidak memberi tahu pemilik tanah atas transaksi tersebut.

“Sementara Edi Kusmana yang menerima uang dari PT Jaya Protindo, seharusnya disalurkan kepada empat penerima SPH,” jelas dia.

Anita mengaku pihak JPU akan melimpahkan kembali berkas yang sudah lengkap itu ke PN Cibinong untuk segera disidangkan.

“Persidangan segera kita limpahkan, baru kita akan tahu kapan waktu persidangannya,” jelas dia.

Kedua oknum pejabat itu disangkakan dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan maksimal 4 tahun penjara dan pasal 263 KUHP 6 tahun penjara. “Jadi kita ada alternatif anatar ketiga ancaman itu,” tutup dia. (Mug)

Berita Terkait

Berikan Komentar