Polisi Geledah Rumah Kontrakan Bandar Narkoba, Temukan Ganja dan Sabu Didalam Lemari

Mediabogor.co, BOGOR – Satnarkoba Polresta Bogor Kota menggeledah rumah kontrakan bandar dan kurir narkoba di Ciawi, Kabupaten Bogor.  Hasilnya, petugas menemukan paket ganja dan sabu yang di bungkus kantong plastik di dalam lemari.

Dari pengungkapan itu, Satuan Narkoba mengamankan 5 kg ganja dan sabu seberat 8,71 gram yang akan diedarkan di Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, narkotika jenis ganja seberat 5 kg didapat dari dua pelaku yakni RF (25) selaku kurir dan Aa (31) sebagai bandar yang menyuplai barang ke RF.
“RF kita tangkap dan ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja yang di simpan di dalam lemari di bungkus plastik hitam,” kata Bismo  Rabu, (28/62023).
Penangkapan RF, lanjut Bismo, ditangkap di kontrakannya di Ciawi, Kabupaten Bogor. Setelah pengembangan lebih lanjut, diketahui bahwa RF mendapat barang dari AA.
Pelaku AA, tambah Busmo merupakan seorang Residivis penyalahgunaan narkotika di wilayah Bandung dengan masa tahanan 6 tahun yang dijalani hanya 4 tahun.
“Menurut pengakuannya AA mendapatkan barang narkotika tersebut dari BULE (DPO) yang masih dalam proses penyelidikan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 pasal 111 dan 112 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Andi)

Berita Terkait

Berikan Komentar