Aparat Gabungan Sita 3.880 Rokok Ilegal Tanpa Cukai di Sejumlah Warung Klontong

Mediabogor.co, BOGOR – Aparat gabungan Satpol PP, dan Bea Cukai menyita 3.880 batang rokok tanpa cukai dalam kemasan dalam razia rokok ilegal di sejumlah warung wilayah Kota Bogor, pada Rabu (21/6/2023).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) Satpol PP Kota Bogor Asep Setia Permana menjelaskan, rokok yang disita Bea Cukai adalah semua yang berjenis sigaret kretek mesin, lantaran produknya tak memiliki izin alias ilegal.

Ia mengatakan, rokok ilegal yang disita dari sejumlah warung kelontong yang ada di dua wilayah Kota Bogor yakni Kecamatan Bogor Utara dan Bogor Selatan.

“Ada sebanyak 198 bungkus atau sekitar 3.800 batang rokok tanpa cukai yang disita,” kata Asep, Kamis (22/6/2022).

Para pemilik warung yang kedapatan menjual rokok ilegal itu diberikan peringatan dan pembinaan sesuai Pasal 54 UU 39/2007 tentang perubahan atas UU 11/1995 tentang cukai.

Menurutnya penindakan terhadap pelanggar merupakan kewenangan dari pihak Bea Cukai.

“Jadi kalau penindakan, kewenangan Bea Cukai untuk pelanggarnya, seperti apa,” katanya.

Asep menegaskan, operasi gabungan penertiban rokok tanpa cukai terus dilaksanakan di wilayah kecamatan lain, khususnya daerah perbatasan kota dan kabupaten Bogor.

“Setiap bulan kita lakukan operasi dengan menyasar warung-warung, ini pemasarannya memang adanya di perbatasan antara kota dan kabupaten Bogor,” ujar dia.

“Semua rokok ilegal dari berbagai merek tersebut saat ini diserahkan ke Bea Cukai Bogor untuk dimusnahkan,” katanya.(andi)

Berita Terkait

Berikan Komentar