21 Pelajar Hendak Tawuran di Cibinong Diamankan Polisi

Mediabogor.co, BOGOR – Sebanyak 21 pelajar SMK diamankan polisi karena hendak menggelar aksi tawuran di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor. Dari tangan pelajar, polisi mendapati barang bukti beberapa senjata tajam.
 
Kapolsek Cibinong Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan para pelajar diamankan dari dua lokasi berbeda pada Rabu 25 Januari 2023 sore. Yakni di eks Gedung Arsip Cikaret dan lapangan Cipayung.
 
“Mereka diamankan berkat komunikasi yang baik antara Polsek dengan masyarakat. Kami menerima informasi adanya sekumpulan remaja-remaja, anak SMA yang berkumpul di luar jam sekolah dari dua titik berbeda,” kata Adhimas, Kamis (26/1/2023).
 
Dari hasil penggeledahan, didapati 4 bilah senjata tajam jenis cerulit dan pedang yang dibawa oleh 3 pelajar. Ketiga pelajar tersebut dikenakan Undang-Undang Darurat Pasal 2 Ayat 1 Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
 
“Mereka semua rata-rata usia 15-16 tahun,” jelasnya.
 
Kepada polisi, mereka mengaku mendapatkan ajakan tawuran dari sekolah di wilayah Depok. Hingga akhirnya, para pelajar dari berbagai sekolah itu berkumpul untuk berencana melakukan aksi tawuran.
 
“Motifnya, pengakuannya menerima ajakan atau tantangan dari SMA yang ada di Depok. Jadi baru berkumpul karena memang sudah ada komunikasi, antara kita dengan masyarakat untuk melakukan deteksi dini, sehingga belum sampai di tempat tujuannya. (Janjian) lewat media sosial,” ungkapnya.
 
Hingga saat ini, para pelajar masih berada di Polsek Cibinong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Orang tua pelajar dan pihak sekolah akan dipanggil oleh polisi untuk dilakukan pembinaan.
 
“Ke depan kita akan mengimbau ke pihak sekolah yang ada di Cibinong. Polsek Cibinong sudah membuat satgas pelajar untuk deteksi dini apabila ada anak-anak yang akan tawuran bisa kita antisipasi lebih awal sehingga tidak terjadi tawuran,” tutupnya. (Zian)

Berita Terkait

Berikan Komentar