Pemkot Bogor Terancam Kehilangan Lahan Seluas 26 Hekar, Faktor itu disebabkan Adanya Kesalahan Penetapan Batas Wilayah

Mediabogor.co, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terancam akan kehilangan lahan yang tersebar di 18 titik di Wilayah Kota Bogor. Lahan seluas 26 hektar itu disebabkan kesalahan dalam penetapan batas wilayah. 
 
Kesalahan penetapan peta batas wilayah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 107 tahun 2014 tentang batas daerah Kabupaten Bogor dengan Kota Bogor Provinsi Jawa Barat. 
 
Berdasarkan catatan di Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Bogor, 18 titik wilayah yang dari segi pelayanan masuk ke Kota Bogor, namun dari sisi administratif masuk ke Kabupaten Bogor itu tersebar di empat kecamatan yang ada di Kota Bogor. 
 
Empat kecamatan tersebut, antara lain Kecamatan Bogor Utara, Selatan, Barat dan Tanahsareal dengan total luasan 261,199 meter persegi (26 hektar). 
 
“Iya. Ini yang akan kita segera tindaklanjuti bersama Pemkab Bogor,” kata Kabag Tata Pemerintahan pada Setda Kota Bogor, Marse Hendra Saputra. Menurut Marse, sebenarnya persoalan ini bukan hanya dirasakan Kota Bogor semata. Kabupaten Bogor pun mengalami hal serupa dengan luasan mencapai 1,190,509 meter persegi (119 hektar). 
 
Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Bogor, Rudy Mashudi mengatakan, bahwa sebenarnya persoalan ini bukan terkait pencaplokan wilayah. Melainkan, ada perbedaan penetapan batas wilayah yang dituangkan dalam Permendagri Nomor 107 tahun 2014.
 
“Jadi peta itu dikeluarkan berdasarkan yang ditetapkan oleh mereka (kemendagri), kemudian di Pemkot melakukan kajian penegasan batas wilayah,” kata Rudy. 
 
“(Hasilnya) di lapangan itu wilayah yang masuk Kota Bogor, tetapi garis delienasinya masuk Kabupaten Bogor. Ada juga sebaliknya. Jadi nggak hanya Kota, ada wilayah Kabupaten tetapi dalam peta mendagri itu masuk wilayah Kota Bogor. Itu total ada 18 titik,” lanutnya. 
 
Rudy menjelaskan, persoalan ini akan berdampak kepada kepastian aset milik Pemkot dan Pemkab Bogor, kepemilikan lahan milik warga dan sebagainya. Sebab kata dia, persoalan kesalahan pencatatan batas wilayah ini bisa disampaikan ke Kemendagri untuk segera dilakukan revisi. 
 
“Menurut pak direktur itu disampaikan saja. Dan masalah ini katanya bisa diselesaikan secara cepat, kita tinggal menyepakati antara Pemkot dan Pemkab soal batas wilayah, dan merevisi batas oleh Mendagri,” ujarnya. 
 
“Saat ini kita belum ajukan ke Mendagri. (Yang pasti) arahannya begitu, kita buat surat, dan kita juga sudah ada kesepakatan dengan Pemkab Bogor,” tandasnya. (Andi)

Berita Terkait

Berikan Komentar