Hendak Dijemput Paksa oleh Kejari, Sumardi Kabur

Mediabogor.co, BOGOR – Sekertaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Sumardi hilang dari kejaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
 
Pasalnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Sumardi, namun Sumardi tak mengindahkan surat tersebut. Saat hendak dijemput paksa pada pemanggilan ketiga, Sumardi tidak ada baik di rumah maupun di kantor tempatnya bekerja. 
 
 
“Dengan status tersangka kita coba cek semua ternyata rumahnya juga kosong. Ini terkait dengan pemanggilan ketiga kami, sehingga dengan tidak hadir pada pemanggilan ketiga ini kita melakukan upaya jemput paksa untuk melakukan penangkapan,” kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja, Selasa (23/8). 
 
 
Sumardi kabur dari rumah dengan mengunci rumahnya dan tanpa ada seorang keluarga pun di rumahnya. Bahkan, nomor handphone nya pun tidak aktif.  
 
“Rumah dan keluarganya sudah cek juga kemungkinan tersangka pergi secara rombongan, rumahnya juga digembok,” ungkapnya.  
 
Sumardi merupakan tersangka dari  kasus korupsi bantuan tidak terduga (BTT) untuk korban bencana pada APBD anggaran 2017 saat ia menjabat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Kerugian negara atas ulahnya mencapai Rp1,7 Miliar. 
 
 
Saat ditetapkan sebagai tersangka,  Sumardi selalu mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Alasan tidak hadirnya saat pemanggilan pertama dan kedua, Sumardi dikabarkan sakit.  
 
Dodi berpesan kepada tetangga Sumardi, agar segera melaporkan kepada pihaknya jika Sumardi ada di rumah. “Kita sudah titipkan pesan kepada RT jika ada tersangka S ini hadir agar diberitahukan kepada kami, kalau memang tersangka bisa hadir dengan sendirinya silahkan kalau tidak bisa maka akan kita jemput,” katanya. 
 
 
“Tetapi jika pada tenggat waktu berdasarkan surat penangkapan kami juga tidak dipenuhi untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka S, maka akan kita terbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka. Apabila surat DPO sudah keluar maka pihak mana atau masyarakat dapat mengamankannya tersangka S,” lanjut Dodi. (MUG)

Berita Terkait

Berikan Komentar