Hati-hati Pencatutan Nama, Segera Lapor Bawaslu Jika Nama Anda Tiba-tiba Terdaftar sebagai Anggota Parpol
Mediabogor.co, BOGOR – Pemilu 2024 sedang melalui tahapan-tahapan, sejumlah partai politik sudah melakukan pendaftaran untuk ikut serta dalam pesta demokrasi lima tahunan itu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap tahapan Pendaftaran, verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dan dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu, maka Bawaslu Kabupaten Bogor membuka Posko Pengaduan Masyarakat.
“Ini guna menerima adanya aduan dan keberatan masyarakat jika terdapat adanya penggunaan data diri yang terdapat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor,
Irfan Firmansyah, Senin (15/8).
Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan agar tidak terjadi pencatutan dan pencantuman data diri masyarakat oleh partai politik.
“Kami juga menghimbau kepada Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 agar tidak memasukan pihak yang dilarang dimasukan sebagai anggota Parpol menurut aturan perundang-undangan seperti seperti TNI/POLRI, ASN, Kepala Desa, Penyelenggara Pemilu atau pihak lainnya,” ujarnya.
Ia berharap Pejabat Pemerintah, Pegawai ASN, TNI, Polri, Penyelenggara Pemilu serta Seluruh Masyarakat Kab Bogor agar dapat secara aktif melakukan pengecekan namanya pada laman website infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
Selain membuka posko pengaduan, Bawaslu Kabupaten Bogor juga menyampakan surat imbauan kepada Pemerintah Daerah, Polres Bogor, Kodim 063, para Kepala Desa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk melakukan pengecekan seluruh jajaran di masing-masing instansi, terkait daftar diri dalam keanggotaan atau kepengurusan partai politik.
“Oleh karena itu, Jika masyarakat ada yang keberatan bahwa data dirinya masuk kedalam SIPOL dapat melaporkan ke Posko Aduan secara langsung ke Kantor Bawaslu atau atau melalui link https://forms.gle/uEep2U6JHsmtXAqt8 ,” tukasnya. (MUG)
Berikan Komentar