Ini Kronologi Pembunuhan Berencana di Bogor
Mediabogor.co, BOGOR – Polisi menangkap empat pelaku pembunuhan terhadap AN (35), yang ditemukan dengan tangan dan leher terjerat di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Korban yang akan menagih hutang terhadap salah satu pelaku dihabisi dengan cara dibekap hingga mati lemas.
Kasatreskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan awalnya korban hendak menagih hutang kepada pelaku AK (33) sebesar Rp 300 juta. Dari situ, AK berencana melakukan pembunuhan bersama tiga pelaku lainnya yakni AA (37), D (37) dan RH (25).
“Korban sendiri itu sebagai bendahara Koni di salah satu Kabupaten di Kalimantan Barat. Yang bersangkutan itu menggunakan dana sebesar Rp 600 juta karena yang bersangkutan menggunakan dana KONI untuk kepentingannya pribadi dan akan dilaksanakan audit. Akhirnya korban berangkat ke Bogor untuk berupaya menagih hutang karena seingat korban pelaku ini (AK) memiliki hutang sebesar Rp 300 juta,” kata Siswo, Kamis (11/8/2022).
Kemudian, pelaku ini mengiming-imingi korban untuk diajak ke tempat pembuatan uang palsu di wilayah Sukamakmur pada 30 Juli 2022. Dalam perjalanan, korban diminta pelaku menutup mata dengan alasan agar tidak mengetahui tempat yang dituju.
“Karena korban ini orang baru, pelaku mensyaratkan korban harus mau ditutup matanya dan diikat tanggannya. Untuk meyakinkan korban, itu salah satu pelaku yang ikut dalam rombongan berpura-pura mau diikat tangannya dan ditutup matanya,” jelasnya.
Namun, korban justru dihabisi dengan cara dipiting dan dibekap oleh pelaku hingga meninggal dunia. Selanjutnya, pelaku dibuang di bawah jembatan di wilayah Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur.
“Tidak jauh dari TKP akhirnya korban dihilangkan nyawanya dengan cara salah satu pelaku AK yang duduk di baris paling belakang memiting leher korban. Kemudian tersangka D membekap korban dengan jaket sampai dengan si korban mati lemas. Untuk lebih memastikan lagi bahwa korban mati, kemudian AK memerintahkan kepada tsk RH untuk menjerat leher korban dengan 3 ritpet yang tadi digunakan seolah-olah dia terikat tapi digunakan untuk menjerat leher korban. Selanjutnya korban dibuang di jembatan di Desa Sukawangi,” bebernya.
Dalam aksi pembunhan berencana ini, pelaku AA (37), D (37) dan RH (25) dibayar masing-masing Rp 2 juta. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Ini masuknya pembunuhan berencana karena sebelum melakukan pembunuhan diketahui pada tanggal 27 Juli 2022 para pelaku ini sempat berkumpul di sebuah kafe di Kota Bogor untuk merencanakan dan berbagi peran,” tutupnya. (Zian)
Berikan Komentar