Nunggak Service Charge 13 Kios di Blok G Disegel Petugas
Mediabogor.co, BOGOR – Sebanyak 13 kios yang berada di Blok G Pasar Kembon Kembang di Segel petugas Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya (Perumda-PPJ) Kota Bogor. Penyegelan dilakukan terkait tunggakan service charge.
Asisten Manager (Asmen) Humas Perumda PPJ Sri Karyatno membenarkan penyegelan tersebut. Menurut Sri, para pedagang sulit membayar service charge sejak awal wabah Covid-19 melanda Kota Bogor.
“Ya, mereka nunggak bayar service charge sejak awal kasus pandemi Covid-19, jadi nunggak sekitar dua setengah tahun,” kata Sri kepada wartawan, Selasa (19/07/2022).
Marino sapaan akrabnya, menjelaskan, sejauh ini Divisi Ketertiban, Keamanan dan Kebersihan (K3) telah berusaha keras melakukan penagihan. Sementara berdasarkan data tunggakan uang service charge mulai Rp3 hingga Rp5 Juta per kios.
Oleh sebab itu, dia mengatakan, sesuai aturan maka dilakukan tindakan polisional berupa penyegelan dan penggembokan kios. Para pedagang dapat beraktivitas berjualan kembali setelah melunasi kewajibannya.
Dikatakan Sri, sebelumnya Unit Pasar Kebon Kembang telah melayangkan surat peringatan secara bertahap mulai dari 1 sampai 3. “Mereka sudah dipanggil, di SP (surat peringatan) 1 hingga 3, jika tidak direspon juga baru disegel,” katanya.
Dari 13 kios yang disegel pada 13 Juli 2022, sebagian besar telah melunasi kewajibannya. Untuk meringankan beban penunggak service charge, Perumda PPJ juga memberikan kebijakan jika tidak mampu membayar sekaligus maka bisa dicicil selama tiga kali.
“Alhamdulilah, setelah disegel, mereka mulai membayar, dari 13 sekarang tinggal lima kios yang masih disegel,” tandasnya. (Andi)
Berikan Komentar